PURWOREJO, Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pemuda berisinial RCS (19) yang diduga membawa senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran antar di Kabupaten Purworejo beberapa waktu lalu. Warga Dusun Pandean Desa Suren Kecamatan Kutoarjo itu melarikan diri saat pelaku tawuran lainnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers pada Jum’at (12/7) menjelaskan, RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus sekolah karena telah melakukan pelanggaran berat.
“Pada tawuran antar pelajar yang terjadi pada bulan April lalu, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Adapun RCS melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi” jelas Kapolres. Dari hasil penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Purworejo, akhirnya pada tanggal 16 Juni lalu pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Saat penangkapan pelaku ditemukan juga beberapa barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Kepada orang tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” himbau Kapolres di akhir konferensi pers. (Dia)
asalamualaikum wrwb bapak atau ibu polisi yang terhormat saya ingin bertanya sodara candra berada di rutan mana ya,saya temen SMP nya cuma saya masih di tangerang,nanti selepas saya pulang dari tangerang ingin menjenguk sodara candra bu cukup itu saja yang saya sampaikan bu makasih bu/pak waalaikumsalam wrwb
B
Wa alaikumusslam. Saat berita ditulis berada di rutan polres. Mungkin saat ini berada di rutan klas 2b Purworejo