PURWOREJO, Tak hanya menambah dokter spesialis, Rumah Sakit Umum Kasih Ibu (RSUKI) Purworejo kini semakin mantap dengan hadirnya legal coorporate untuk menjembatani komunikasi terkait masalah hukum baik internal maupun eksternal rumah sakit.
Untuk itu, Stella Hita Arawinda, S.H pun diangkat menjadi Humas Coorporate Legal RSUKI bersamaan dalam pertemuan besar antara pihak manajemen rumah sakit dengan karyawan pada Sabtu (31/1/2026). SK pengangkatan pun diberikan oleh Direktur RSUKI, dr. Dendi Arstetrianto, dilanjutkan dengan potong tumpeng di aula rumah sakit tersebut.
Alumni Fakultas Hukum Undip itupun sekaligus memberikan paparan kepada seluruh jajaran direksi dan karyawan terkait tugasnya sebagai legal coorporate. Juga tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pasien maupun pihak rumah sakit.
Termasuk potensi permasalahan di rumah sakit. Yakni adanya dugaan malpraktik medis, pelanggaran kode etika profesi, kesalahan komunikasi dengan pasien, serta kelalaian administrasi dan rekam medis.
“Sebagian besar konflik berasal dari kurangnya komunikasi dan empati. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh karyawan untuk bekerja secara profesional dan tetap mengutamakan kebersamaan untuk menjaga nama baik RSUKI,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUKI memaparkan perkembangan rumah sakit yang didirikan sejak tahun 1990, saat hanya memiliki satu karyawan hingga kini sebanyak 107 orang yang bekerja di RSUKI.
“Setiap akhir atau awal tahun, pertemuan besar semacam ini diadakan untuk menyampaikan laporan secara umum tentang perkembangan serta target. Termasuk program yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya agar dapat diketahui oleh semua karyawan,” ujar dr. Dendi.

Tujuannya, agar semua pihak mendukung program tersebut dan juga mengetahui pencapaian yang telah dilaksanakan. Termasuk juga untuk memberikan saran, informasi dan koreksi ke tim manajemen.
Terkait adanya legal coorporate di RSUKI, pihaknya merasa sudah saatnya menempatkan seseorang untuk menangani maupun mengantisipasi adanya kasus yang berkaitan dengan hukum. “Kita memang sudah saatnya punya humas legal coorporate untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan komplain baik dari pasien maupun pihak luar,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini kasus-kasus yang berkaitan rumah sakit cukup tinggi. Legal Coorporate ini fungsinya lebih kepada penanganan komunikasi berkaitan dengan masalah hukum baik dengan pasien maupun pihak lain.
Ia pun berharap di tahun 2026 ini RSUKI bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, berkembang, dan bermanfaat untuk semuanya. Juga terhindar dari kasus-kasus hukum.
dr. Dendi menyatakan, RSUKI selalu menjalankan regulasi atau aturan bagi rumah sakit. Termasuk memenuhi regulasi terkait pemenuhan bed yang standar atau kelas rawat inap standar (KRIS), yakni minimal 40 persen dari jumlah bed yang ada.
Juga terkait pemenuhan jumlah dokter spesialis dasar. Yaknibdokter spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan kandungan, dan anak. “Harapannya ke depan, kita akan dapat mengembangkan beberapa pelayanan spesiialis lainnya,” tandasnya.
Adapun Ketua Umum Yayasan Kasih Ibu, Titik Yatiman melalui Ketua Yayasan Kasih Ibu, Antonius Widjokongko Judho Putranto
mengapresiasi paparan yang disampaikan oleh Direktur RSUKI. “Termasuk pemenuhan syarat KRIS dan juga segala dinamika yang terjadi. Ini merupakan pencapaian yang perlu diberikan apresiasi untuk seluruh karyawan,” ucapnya.
Pihaknya pun menyampaikan harapan agar di tahun 2026 RSUKI dapat lebih baik lagi. “Kami berharap dr. Dendi dapat kembali menyampaikan paparan tentang progres RSUKI di tahun 2027,” pungkasnya. (Dia)

