PURWOREJO, Pemkab Purworejo memberikan sanksi administratif kepada dua usaha karaoke yang melanggar aturan Perda, yang berada di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan Kesugihan Kecamatan Purwodadi. Kedua lokasi karaoke yang berada di area persawahan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke tersebut pada Rabu (9/10) malam.
Rapat yang dipimpin oleh Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi itu berdasarkan rekomendasi pembahasan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Agustus 2022.
Disebutkan bahwa penanganan terhadap dua kasus karaoke di Kabupaten Purworejo itu telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang. Oleh karena itu Kabupaten Purworejo diminta untuk dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke tersebut.
Dalam rapat terungkap bahwa pengelola karaoke di Desa Popongan telah diberikan pengenaan sanksi sejak tahun 2022 berupa peringatan tertulis 1, 2, 3, dan penghentian kegiatan. Sedangkan yang di Desa Pesugihan berupa peringatan tertulis 1, 2, dan 3.
Pjs Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan. “Apabila pelanggar tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat keputusan bupati tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab untuk mewujudkan tertib ruang. Kedua bangunan lokasi karaoke tersebut, lanjutnya, terindikasi melanggar perda RTRW.
Sanksi yang diberikan pun, menurutnya, berdasarkan tahapan pengawasan dan kajian. Adapun peraturan yang mengatur peruntukan ruang di seluruh wilayah telah diundangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.
”Di dalam Perda tersebut diatur berbagai macam peruntukan ruang, salah satunya adalah peruntukan ruang untuk pertanian tanaman pangan yang di dalamnya memuat peta tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia,” jelasnya.
Dikatakan bahwa KP2B di dalam Perda tersebut, merupakan kawasan yang peruntukannya untuk kegiatan pertanian dan dilarang dilakukan alih fungsi, kecuali kegiatan-kegiatan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut melibatkan pihak Kementerian ATR/BPN, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda, Asisten 1 dan perangkat daerah terkait. (Dia)