Beranda ยป Kemenag Purworejo Sosialisasikan Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Madrasah

Kemenag Purworejo Sosialisasikan Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Madrasah

PURWOREJO, Kemenag Kabupaten Purworejo melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Madrasah. Di hadapan kepala Madrasah Aliyah (MA) dan wakil kepala madrasah bidang kurikulum se-Kabupaten Purworejo, Kepala Kantor Kemenag Azis Muslim menyampaikan, KMA nomor 450 tahun 2024 tersebut antara lain menganut prinsip-prinsip fleksibilitas.

Dalam penjelasannya, Aziz mengatakan, madrasah memiliki keleluasaan mengembangkan kurikulum operasional sesuai dengan potensi dan sumber dayanya. “Madrasah berfokus pada pengembangan karakter dan kompetensi pembelajaran. Yakni pada pembentukan karakter Islami dan membekali peserta didik dengan kompetensi yang dibutuhkan di era modern ini,” kata Aziz, Senin (29/7) di Aula Kantor Kemenag.

Adapun Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten kabupaten Purworejo Uan Abdul Hanan menyebutkan, pembelajaran berkualitas menggunakan pendekatan yang harus berkualitas, berpusat pada peserta didik, dan berorientasi pada pencapaian hasil belajar yang optimal. Menurutnya, madrasah didorong untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Seperti orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya bersama memajukan madrasah.

Dalam paparannya, Pengawas Madrasah Ayub Heri Santoso selaku narasumber menjelaskan, struktur kurikulum madrasah berdasarkan KMA 450 tahun 2024 menyatakan bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum.

Kepala Kantor Kemenag Purworejo H. Aziz Muslim

Ayub menyebutkan, madrasah memilih empat sampai dengan lima mata pelajaran dari kelompok mapel pilihan yang diselenggarakan oleh madrasah. Hal tersebut disesuaikan dengan minat bakat dan kemampuan peserta didik.

Masih menurut Ayub, muatan lokal merupakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan madrasah, tipologi, potensi, dan keunikan lokal dan daerah. “Muatan lokal dapat dilaksanakan pada madrasah melalui pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain, pengintegrasian ke dalam tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rohmatan Lil ‘Alamin (P5RA), atau mata pelajaran yang berdiri sendiri,” jelasnya.

Pemateri kedua, Turi, mengatakan bahwa Tim P5RA di madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator. Ketentuannya, P5RA dalam satu tahun ajaran dilaksanakan dua sampai dengan tiga projek dengan tema berbeda. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan satu jam pelajaran (JP) per rombongan.

Turi menambahkan, beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan dua jam tatap muka per satu rombongan belajar setiap tahun. Untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu tiga rombongan belajar.

Staf seksi pendidikan madrasah, Ahmad Khasani selaku panitia sosialisasi berharap, madrasah segera mengimplementasikan hasil sosialisasi untuk segera menyusun dan menyelesaikan kurikulum madrasah yang digunakan pada tahun ajaran 2024/2025. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *