NGOMBOL, Menjelang pelaksanaan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sirekap Pemilu 2024. Simulasi diadakan di TPS 1 Desa Singkil Wetan Kecamatan Ngombol, Rabu (27/12). Ratusan warga yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 Desa Singkil Wetan mengikuti simulasi tersebut.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, simulasi pemungutan, perhitungan suara, serta oenggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat dan penyelenggara tentang proses pemungutan, perhitungan dan penggunaan Direkap pada Pemilu 14 Februari mendatang .
“Apa yang disimulasikan hari ini, kelak akan ditularkan kepada KPPS sehingga mereka kelak bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik,” imbuh Jarot. Ditambahkannya, simulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo dalam mewujudkan pemilu inklusif, yakni TPS yang ramah disabilitas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu mengatakan, TPS ramah disabilitas merupakan suatu keharusan. Ada beberapa pemilih penyandang disabilitas netra, rungu wicara, dan pemakai kursi roda yang hadir sebagai pemilih di TPS itu.
“Beberapa cara yang akan diterapkan antara lain jarak antar meja bilik minimal 90 sentimeter, untuk memudahkan teman-teman disabilitas mengakses bilik suara. Apabila TPS dibuat di bangunan tertutup, hindari akses yang bertangga, atau bisa disiasati,” ungkapnya.
Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima jenis. Yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen atau sampel dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.
Disebutkan bahwa simulasi juga akan melayani pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu, tidak bisa menggunakan gak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.
“Untuk masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS di mana dia tercatat sebagai DPT, dengan alasan yang diperbolehkan peraturan, silakan untuk mengurus pindah memilih dan menjadi DPTb di TPS tujuan. Sementara untuk DPK, silakan menggunakan haknya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah menambahkan, kegiatan simulasi akan menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu 2024. “Kegiatan hari ini direkam dalam bentuk video dan rekaman itu akan dijadikan bahan bagi KPU, PPK, PPS, dan KPPS untuk belajar tentang proses nyata pemungutan suara,” tuturnya.
Adapun Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Yudhi Agung Prihatno mewakili bupati menyampaikan, Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi. Untuk itu, KPU menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Ada aplikasi Sirekap yang merupakan realita bahwa pemilu saat ini dilaksanakan di era revolusi 4.0. Tentunya, ini adalah sarana yang akan memudahkan proses penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya. Ia berharap partisipasi masyarakat akan tinggi pada Pemilu 2024.
“Kesuksesan Pemilu bukan hanya di pundak penyelenggara saja, tapi juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan pemilih. Tentu harapan kami, masyarakat pemilih hak pilih dapat hadir di TPS pada 14 Februari 2024. Meskipun memiliki pilihan yang beda, harapannya masyarakat mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Dia)