Beranda » Ihwal Pemasangan Foto Cawabup di Kantor Kecamatan Purworejo pada Acara Gowes, Ketua Bawaslu Beri Penjelasan

Ihwal Pemasangan Foto Cawabup di Kantor Kecamatan Purworejo pada Acara Gowes, Ketua Bawaslu Beri Penjelasan

PURWOREJO, Pemasangan gambar Cawabup Dion Agasi Setiabudi di halaman Kantor Kecamatan Kutoarjo pada acara gowes yang berlangsung pada Minggu (29/9) telah dibahas oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Purworejo. Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi pun memberikan penjelasan.

Dalam penjelasannya pada Jumat (4/10) sore, Purnomosidi menyampaikan, dalam hal ini pihak yang dilaporkan oleh LSM Temperak adalah Camat Purworejo Bagas Adi Karyanto. Berdasarkan kesimpulan di sentra Gakkumdu, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo.

“Hasil kajian apakah betul tindakan Camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188, ada kata-kata dalam konteks, pejabat, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” jelas Purnomo.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan (pemasangan gambar Dion) murni inisiatif panitia tanpa sepengatahuan camat. “Kami sudah mengundang Ketua Panitia Gora Loop (gowes) Pak Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi supaya terang benderang,” jelasnya di Kantor Bawaslu.

Gerbang acara gowes yang berisi foto salah satu cawabub Purworejo

Ia pun merinci kronologi kejadian. Disebutkan, tanggal 8 Agustus Camat menerima surat permohonan ijin untuk melakukan kegiatan di lokasi kecamatan. Berikutnya dijawab oleh Camat dan diberi ijin dengan empat ketentuan, salah satunya berkoordinasi dengan stakeholder.

“Dari situ pak Camat tidak menduga ada pemasangan salah satu calon wakil bupati. Pak Camat tahunya sudah malam hari sebelum waktu pelaksanaan. Pemasangan gapura dan gambarnya itu habis Isya, Pak Camat tahunya habis pulang dari pengajian Mauludan,” jelas Purnomo.

Pihak Panwascam yang juga mengetahui hal tersebut pun menghubungi Camat agar segera menindaklanjuti, mengingat acara akan diadakan keesokan harinya. Camat lalu menelpon Heru untuk menutup gambar Cawabup Dion yang terpampang di paling atas dari bagian sisi kiri gerbang.

Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi hingga subuh menjelang. Disebutkan bahwa Heru tidak merespon karena sibuk mengurusi peserta yang datang dari berbagai wilayah.

Akhirnya Camat berinisiatif untuk menutup gambar/foto Dion dengan lakban hitam pada pukul 06.45. Berikutnya pada pukul 07.00 gapura diturunkan.

Meskipun Camat Purworejo tidak terbukti melanggar pidana, Purnomo menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye termasuk gambar paslon di lingkungan kantor pemerintah sangat dilarang. Hal tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi siapapun, termasuk paslon untuk lebih berhati-hati. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *