PURWOREJO, Sebanyak 30 orang Finalis Bagus Roro Purworejo 2026 Dapat Pembekalan Anti Korupsi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo. Pembekalan yang dilakukan di Ganeca Convention Hall (GCH) pada Kamis (14/5/2026) ini diselenggarakan sebagai inovasi kolaboratif antara Inspektorat Daerah dengan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Purworejo yang belum pernah diselenggarakan sebelumnya.
“Kelas Anti Korupsi ini terinspirasi dari kegiatan sejenis yang dilakukan KPK dalam ajang Putri Indonesia,” kata Inspektur Pembantu V, Anggit Wahyu Nugroho selaku pihak yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, Bagus Roro Purworejo 2026 sebagai generasi muda perlu menunjukkan nilai-nilai integritas sejak dini. Selain itu juga sekaligus mampu mengkampanyekan gerakan anti korupsi kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo, khususnya untuk menutup celah-celah kejadian korupsi pada masa yang akan datang.
Anggit yang mempunyai tugas dalam bidang pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi juga berpesan kepada panitia penyelenggara. Yakni agar juga memilih Duta Integritas bagi Finalis Bagus Roro yang mampu menunjukkan nilai-nilai integritas menonjol dalam audisi kali ini.
Pada acara pembekalan, pihak Inspektorat Daerah menurunkan Penyuluh Anti Korupsi, Rahaju Pudjiastuti. Ia memberikan materi tentang jenis-jenis tindakan koruptif, disertai dengan gambaran konkrit untuk memberikan gambaran utuh bagi finalis Bagus Roro Purworejo 2026.

Rahaju menjelaskan, Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi utama di Indonesia UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi, perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Ini meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelas Rahaju di depan para peserta Pembekalan.
“Mungkin masyarakat baru mengetahui bahwa tindak pidana korupsi masih sebatas pada kerugian keuangan negara. Namun masih ada tulundakan-tindakan koriptif lain yang juga mempunyai konsekuensi hukum,” imbuh Rahaju.
Pada acara pembekalan tersebut, para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman tentang tindak anti korupsi serta dapat menetapkannya ke dalam diri sendiri dan mensosialisaksikannya kepada masyarakat. (Dia)



































Comment