PURWOREJO, Penyesalan selalu datang terlambat. Seperti itulah yang dialami oleh H (24), seorang wanita di Purworejo yang tega melempar anak angkatnya dari gendongan hingga membentur lantai. H yang mengaku sangat capek itu emosi karena sang anak yang masih berusia 19 bulan itu menangis terus menerus hingga akhirnya iapun melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Rabu (8/11) sore, H menyatakan menyesali perbuatannya. Meski begitu ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlebih akibat perbuatan tersebut, anak angkatnya harus menjalani operasi di RSUP dr Sarjito Yogyakarta karena mengalami pendarahan pada otak.
Dalam konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan kronologi peristiwa KDRT yang terjadi pada Jumat (27/11). Kapolres menyebutkan, peristiwa pilu itu terjadi di sebuah barbershop di Jalan A.Yani Purworejo.
Saat itu tersangka H datang ke barbershop bersama suami untuk mengecek bahan dagangan angkringan yang disimpan di tempat tersebut. “Tersangka pun duduk di tikar plastik bersama korban yang terus menangis,” kata Kapolres.
Karena kesal sang anak tak kunjung berhenti menangis, H pun emosi dan melempar bocah malang itu hingga membentur lantai. Sang suami yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membawa korban ke RS Panti Waluyo. Korban pun kemudian dirujuk ke RSUD dr Tjitrowardojo sebelum akhirnya dibawa ke RSUP dr Sarjito untuk menjalani operasi.
Adapun pelapor peristiwa tersebut adalah ibu kandung korban. Tersangka pun akhirnya ditangkap pada Rabu (1/11) dan dilakukan penahanan di Rutan Purworejo. Adapun barang bukti yang disampaikan saat konferensi pers yakni tikar plastik berwarna biru, surat keterangan lahir, dan surat keterangan adopsi.
Kapolres menyampaikan, saat ini kondisi korban membaik pasca dilakukan operasi bedah, meski masih berada dalam pengawasan tim medis.
Atas kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memahami undang undang kekerasan dalam rumah tangga karena merupakan pelanggaran yang berat. “Jika ada permasalahan dalam rumah tangga untuk bisa menahan diri, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan tindak pidana,” pesan Kapolres. (Ita)