PURWOREJO, pelita.co, – Seorang buruh harian lepas bernama MW alias Beruk (33) warga Desa Jatimalang RT 04 RW 01 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purworejo saat hendak mengantarkan sabu-sabu ke Kebumen seberat hampir 0,5 kg atau tepatnya 443,9 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/8), Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, tersangka dibekuk petugas di pinggir jalan akses ke Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip
pada Sabtu,(27/7) malam sekitar pukul 21.00 saat membawa 443,9 gram sabu-sabu.
Awal mula penangkapan, kata Kapolres, tim satres narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah Kabupaten Purworejo sering dijadikan tempat peredaran gelap transaksi narkoba, khususnya di jalur selatan dan sekitarnya. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan sekitar pukul 21.00.
“Setelah kita amankan, selanjutnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan. Di jok sepeda motor kita ditemukan lima kantong plastik yang diduga berisi sabu seberat 443,9 gram. Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibeli di daerah Solo dan akan diedarkan di wilayah Kebumen,” kata Kapolres.
Dari kasus tersebut, tersangka kini diamankan di Mapolres Purworejo bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 443,9 gram, ponsel dan sepeda motor. “Dalam kasus ini tersangka akan kita dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dia)