Beranda ยป Upah Minimun Naik 6,5 Persen, Pengusaha Existing di Purworejo Beri Tanggapan

Upah Minimun Naik 6,5 Persen, Pengusaha Existing di Purworejo Beri Tanggapan

PURWOREJO, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025. Dalam pidatonya tanggal 29 November lalu, Prabowo menyebutkan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, beberapa perusahaan existing yang ada di Purworejo seperti PT PT Unggul Rejo Wasono, PT Arami Jaya, serta PT Indotama Omicron Kahar memberikan tanggapan melalui manajer HRD-nya.

Manajer PT Unggul Rejo Wasono (URW), Triswi menyampaikan, walaupun terasa berat, pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah. “Kalau sudah menjadi keputusan pemerintah, kita akan laksanakan, walaupun secara kondisi pabrik tekstil sangat berat bertahan dalam situasi ini,” ucapnya saat dihubungi pada Kamis (5/11).

Kepala Dinperintransnaker Sukmo Widi Harwanto

Ditambahkannya, saat ini banyak pabrik yang sudah tidak mampu bertahan. Hal itu disebabkan karena kelangkaan bahan baku serta market yang makin sepi. “Jadi harapan pengusaha tekstil naiknya juga mengakomodir kemampuan usaha,” imbuhnya.

Diketahui, PT Unggul Rejo Wasono merupakan pabrik tekstil terbesar di kota Purworejo yang sudah berdiri sejak Desember 1976 atau 48 tahun yang lalu. Pabrik ini berlokasi di Desa Kliwonan Kecamatan Banyuurip tepatnya di Jalan Raya Purworejo – Kutoarjo KM 4.

Selain URW, pabrik besar lainnya yakni PT Arami Jaya melalui Kepala SDM Fian Priatna pun menyampaikan pendapatnya. “Kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Kami yakin pemerintah telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang,” kata Fian saat berlangsungnya acara Purworejo Investment and Business Forum, Kamis (5/11).

Fian berharap iklim investasi bisa tumbuh dengan baik, bagi perusahaan maupun pekerja. PT Arami Jaya yang bergerak di bidang pembuatan ban ini berlokasi di Jalan Daendels, Awuawu I, Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag. Pemda pun memberikan penghargaan kepada PT Arami Jaya karena mencapai realisasi investasi tertinggi di Purworejo yakni Rp28.113 .874.835.

Perusahaan existing lainnya yakni Indotama Omicron Kahar melalui Kepala HRD Darmanto berpendapat sama. “Kami pribadi tentu berupaya patuh terhadap aturan pemerintah jika memang sudah menjadi keputusan,” ungkapnya.

Terkait masukan berupa unek-unek maupun gendu-gendu roso, pihaknya mempercayakan kepada dewan pengupahan dari unsur Apindo khususnya, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo.

PT Indotama Omicron Kahar yang bergerak di bidang plywood dan kayu olahan ini juga mendapatkan penghargaan dari Pemkab Purworejo sebagai kontributor penyerapan tenaga kerja terbanyak yakni 1.413 orang.

Terkait dengan hal penetapan UMK Tahun 2025, peran Pemda Purworejo melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) adalah menyosialisasikan Permenaker 16 Tahun 2024 kepada stakeholder.

Selain itu, seperti disampaikan oleh Kepala Dinperintransnaker Sukmo Widi Harwanto, pihaknya juga melakukan dialog sosial dalam rangka menjaga kondusifitas, serta memastikan pelaksanaan penerapan Upah Minimum Tahun 2025 di perusahaan.

“Kami juga mengasistensi perusahaan yang mengalami kendala penerapan Upah Minimum tahun 2025 agar tidak mem-PHK pekerja/buruh,” ucapnya. Saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari provinsi terkait kebijakan tersebut. (Dia)