Beranda » Teken Kerja Sama dengan Kejati Jateng, KAI Daop 5 Purwokerto Optimalkan Penanganan Masalah Hukum dan Penjagaan Aset

Teken Kerja Sama dengan Kejati Jateng, KAI Daop 5 Purwokerto Optimalkan Penanganan Masalah Hukum dan Penjagaan Aset

PURWOKERTO, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penandatanganan PKS yang dilaksanakan di Yogyakarta, Jumat (18/10) itu dilakukan oleh VP Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartono. Penandatanganan PKS ini juga dilakukan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.

VP Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha menyampaikan, sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 5 Purwokerto. “Salah satu prinsip kerja KAI Daop 5 Purwokerto adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” ujarnya.

Gun Gun menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 5 Purwokerto mendapatkan bantuan, pertimbangan, atau tindakan hukum berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting latar belakang kerja sama ini.

Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga asset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagi kebanggaan bangsa Indonesia.

Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *