BENER, Satu bidang tanah wakaf yang berada di Desa Wadas Kecamatan Bener dilepas untuk pembangunan Bendungan Bener. Pelepasan hak atas tanah tersebut mendapatkan Uang Ganti Kerugian (UGK) senilai Rp 576.540.030 yang diserahkan pada Selasa (8/10). Penyerahan dilakukan di Serambi Masjid Nurul Huda, dihadiri oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Asisten 1 Sekda Bidang Kesra Bambang Susilo, Kemenag Kabupaten Purworejo, Badan Wakaf Indonesia (BWI), perbankan,dan forkopincam.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Andri Kristanto menyampaikan progres Pelepasan Hak atas Tanah dan Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener yang sudah selesai. “Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang berkontribusi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Setelah ini masih ada proyek selanjutnya,” ucap Andri.
Pada kesempatan tersebut, Kemenag dan BWI memberikan pesan kepada Pihak Yang Berhak (PYB) agar memanfaatkan UGK untuk kemakmuran umat dan masjid, bukan untuk kepentingan ego sektoral, mengingat bidangan yang dilepaskan adalah tanah wakaf.
Adapun PYB Tanah Wakaf yakni M. Bahrudin, Ponijo, dan H. Abdul Ngafıp, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pelaksana Pengadaan Tanah dan instansi-instansi terkait atas terealisasinya pembayaran UGK dan tanah pengganti wakaf tersebut. (Dia)