Beranda » Sempat Jadi Polemik, Mini Zoo Purworejo Kini dalam Tahap Penyelidikan

Sempat Jadi Polemik, Mini Zoo Purworejo Kini dalam Tahap Penyelidikan

PURWOREJO, Pembangunan Proyek Mini Zoo Purworejo sempat menjadi polemik di masyarakat, baik saat pengerjaan hingga saat ini. Hal itu terkait dengan adanya temuan BPK yang melakukan audit keuangan dan juga hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (1UMPwr) tentang kondisi fisik bangunan. Terkait dengan hal tersebut, saat ini Mini Zoo masih dalam tahap pemeliharaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadin Porapar) Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Mini Zoo. Saat dihubungi pada Selasa (7/10), secara singkat Aan menjawab saat ini (Mini Zoo) sedang dalam pemeliharaan.

“Posisi (Mini Zoo) saat ini belum selesai karena masih dalam masa pemeliharaan oleh pelaksana. BPK merekomendasikan sampai selesai yakni 180 hari atau enam bulan dari mulai perpanjangan. Jadi posisinya memang belum selesai karena masih dalam pemeliharaan,” ujar Aan.

Hal tersebut terkait dengan adanya pernyataan pengacara Imam Abu Yusuf yang menyinggung kelanjutan dari Mini Zoo. Kepada media, Abu Yusuf menjelaskan terkait temuan yang tidak sesuai berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari UMPwr.

Pengacara Imam Abu Yusuf

“Temuan yang dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Dekan Fakultas Teknik UMPwr tersebut, diantaranya terdapat kerusakan di bagian gedung ticketing hingga 30%. Lalu kerugian akibat kerusakan lainnya senilai Rp 2 miliar lebih. Sedangkan yang bertanggungjawab terhadap kerusakan pada pembangunan ada tiga pihak,” jelasnya.

Ketiga pihak tersebut yakni Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana. Konsultan Perencana dalam hal ini, berdasarkan penyelidikan tanah di lokasi hanya dilakukan pada satu titik saat pembangunan sudah berlangsung. Padahal sesuai SNI, penyelidikan tanah seharusnya dilakukan tiga hingga lima titik pada tahap perencanaan.

Berikutnya, Konsultan Pengawas, seharusnya memastikan jaringan sistem drainase kawasan berfungsi maksimal, tapi tidak (dilakukan). Kemudian Pelaksana yakni terkait metode pelaksanaan penggalian tidak didukung analisa kestabilan lereng dan mengurangi dampak curah hujan di kawasan. Juga lintasan permukaan tidak dikelola di permukaan drainase.

“Ketiganya tidak maksimal dalam upaya mencegah gerakan tanah yang berdampak pada kerusakan pada bangunan Mini Zoo. Intinya kerugian itu harusnya dibayar untuk mengganti dampak kerusakan. Tapi sampai detik ini saya sudah konfirmasi ke pemda sekaligus bendahara umum daerah belum dibayarkan. Harusnya bulan Juli sudah dibayarkan. Mestinya kalau kejaksaan melangkah harus ada audit BPK,” tukas Abu Yusuf.

Saat ditemui oleh Abu Yusuf, Kejaksaan Negeri Purworejo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bangga Prahara menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan pemanggilan, dalam hal ini terhadap PPK terkait tanggung jawab atas kerusakan pada Proyek Mini Zoo.

“Jadi ini tetap jalan dan dalam tingkat penyelidikan.Terkait pembayaran yang belum dibayarkan, pihak kejaksaan menyatakan sampai ini tahapannya belum sampai di situ. Prinsipnya jalan terus,” tegas Bangga. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *