Beranda ยป Minimal 35.011 Suara Sah Jadi Syarat Pendaftaran Paslon Bupati – Wabup Purworejo, 5 Parpol Berpeluang Ajukan Calon Sendiri Tanpa Koalisi

Minimal 35.011 Suara Sah Jadi Syarat Pendaftaran Paslon Bupati – Wabup Purworejo, 5 Parpol Berpeluang Ajukan Calon Sendiri Tanpa Koalisi

PURWOREJO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan syarat memiliki suara sah di Pemilu Legislatif minimal sebanyak 35.011 suara.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Margaretha Rindu menyatakan, 35.011 suara sah itu setara dengan 7,5 persen dari total 466.809 jumlah perolehan suara sah di Pemilu Legislatif 2024.

“Untuk bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Purworejo, persentase suara sah di Pemilu adalah 7,5 persen dari 466.809 suara sah. Jadi partai politik atau gabungan harus punya 35.011 suara sah,” kata Rindu pada Rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 bersama media. Acara yang digelar oleh KPU Purworejo di RM Satria Bogowonto, Senin (26/8) itu dihadiri puluhan media yang ada di Purworejo.

Lebih lanjut Rindu menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, di Purworejo ada lima parpol yang memenuhi syarat untuk mengusung paslon bupati wabup tanpa harus berkoalisi. Yakni PDI-P (91.978), Golkar (80.729), Demokrat (63.475), PKB (59.93), dan Gerindra (59.186).

Dengan kata lain, Gerindra dan PKB sebenarnya memiliki cukup suara untuk mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain seperti PDIP dan Golkar. Hanya saja sejauh ini kedua parpol tersebut telah merapat ke PDIP dan Golkar yang mengusung kader dari kedua parpol “gemuk” tersebut, yakni Yuli Hastuti -Dion Agasi.

Adapun Demokrat, sejauh ini telah mengajukan calon dari parpol sendiri, bergabung bersama PPP dalam mengusung paslon bupati dan wabup yakni Yophi Prabowo dan Lukman Hakim yang telah “dihijaukan”.

Di sisi lain, Ketua KPU Jarot Sarwosambodo menyatakan, satu parpol hanya boleh mengajukan satu paslon. Pihaknya pun telah siap menerima para paslon yang akan mendaftarkan diri mulai Rabu mendatang. “Pendaftaran dilakukan hingga Jumat pukul 23.59,” tandas Jarot. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *