Beranda » Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

MANOKWARI, Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat. Acara tersebut diadakan pada Rabu (17/7/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat.

Sembilan Kantah tersebut berada di Kabupaten Manokwari, Sorong, Fak-Fak, Raja Ampat, Kaimana, Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Tambrauw. Adapun Kantah Kota Sorong peresmiannya berlangsung pada 19 Juni lalu.

Dalam siaran persnya yang diterima Purworejo News pada Kamis (18/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih efisien, efektif, dan transparan.

“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial. Kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.

Pj Gubernur Papua dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat

Suyus menjelaskan, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan. Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Iapun mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.

“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital. Saya juga berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus.

Adapun Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengapresiasi langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di wilayahnya. “Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertipikat analog menjadi Sertipikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, layanan dan Seripikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan.

Di sisi lain, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur. Dengan peresmian kali ini maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri atas Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *