PURWOREJO, Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Bagi para ASN dan non ASN terutama di Kabupaten Purworejo yang jumlahnya mencapai lebih dari 13.000, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN dalam Pemilu 2024. SE Nomor 12708 Tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 14 September lalu tersebut telah disosialisasikan untuk seluruh ASN dan non ASN di Kabupaten Purworejo.
Dalam penjelasannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan, bentuk netralitas dalam proses pelaksanaan pemilu dan pilkada. Kepada Purworejo News, Fithri menyampaikan, dalam SE tersebut ASN dilarang memberikan dukungan kepada capres/wacapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah/wakilnya dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
“ASN pun dilarang memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. Juga larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/pasangan calon selama masa kampanye,” jelas Fithri pada Kamis (16/11).
Larangan lainnya, yakni mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
Bagi Pegawai ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri, dan menyatakannya secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon. Adapun pernyataan pengunduran diri dimaksud tidak dapat ditarik kembali.
Ditambahkannya, SE tersebut merupakan tahapan kedelapan yang dilakukan untuk sosialisasi Pemilu kepada ASN dan non ASN. “Sosialisasi tersebut kemudian direkam dan divideo, difoto di masing-masing perangkat daerah dan dilaporkan ke pihak BKPSDM,” ujar Fithri.
Langkah selanjutnya, yakni adanya ikrar dan pakta integritas yang akan dilakukan pada akhir bulan November ini atau awal Desember. Termasuk didalamnya yakni foto atau gerakan tangan dan video yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Fithri merinci, gerakan tangan yang tidak diperbolehkan meliputi belasan. Yakni menunjukkan jari satu sampai lima, salam telepon, salam metal, saranghae (love), bentuk love di atas kepala, dan mengepalkan tangan sebelah kiri. Termasuk salam literasi, salam stunting, salam genre, serta salam kompetensi.
Adapun yang diperbolehkan, lanjut Fithri, diantaranya mengepalkan tangan sebelah kanan, mengatupkan kedua telapak tangan di dada seperti ucapan terima kasih, sedakep, sikap sempurna, meletakkan kedua tangan ke belakang, dan ngapurancang.
Semua gerakan tangan yang diperbolehkan dan dilarang tersebut, kata Fithri, akan disosialisasikan akhir bulan November ini, atau awal Desember bersamaan dengan ikrar netralitas ASN dan non ASN. “Nanti akan ada edarannya. Ini harus segera disosialisasikan karena ini kan mulai bergulir etapenya dan aturannya akan lama diterapkan sampai setelah tahapan penetapan,” imbuhnya.
Bagi para pelanggar, lanjut Fithri, sanksi yang diberikan mulai ringan maupun berat. Melalui berbagai tahapan, mulai dari diminta keterangan setelah ada laporan baik dari warga sipil, panwas, atau media. Setelah itu harus ada klarifikasi dan dibuat BAP. Bila dari data dukungannya otentik maka akan masuk kategori melanggar disiplin PNS yang arah hukumannya mulai dari ringan sampai dengan berat berdasarkan PP nomor 94 Tahun 2021.
“Sanksi ringan berupa teguran lisan dari atasan langsung, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak menyenangkan secara tertulis yang disampaikan di forum tertutup. Sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama enam bulan sejak ditetapkan sanksi. Kemudian penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan satu tingkat,” jelas Fithri.
Adapun sanksi berat berupa penuruan satu tingkat di bawah jabatan yang diampu sekarang; pangkatnya tidak turun tapi jabatannya yang diturunkan. Misalnya guru, tidak boleh mengajar dan diturunkan ke jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi paling berat ketiga yaitu diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri (TAPS) dan tetap mendapat pensiun sepanjang memenuhi kualifikasi.
Menurut Fithri, kualifikasi sanksi ringan itu diberikan dari atasannya langsung. “Tapi kalau indikasinya ke sanksi sedang sampai berat maka akan diteruskan ke kami, BKPSDM, dan bupati akan menurunkan tim ad hock,” jelasnya. Ditegaskan, untuk kasus netralitas beda dengan hukuman lain karena adanya pengawasan keabsahan dari komisi aparatur negara di Jakarta yang akan menentukan jenis sanksinya.
“Untuk pose foto bisa masuk kategori ringan, sedang, bahkan berat. Kalau karena ketidaktahuan atau tidak sengaja bisa masuk ringan. Tapi kalau sengaja mendukung, itu sudah masuk pasti sanksi berat,” kata Fithri.
Untuk menghindari sanksi tersebut, ia menghimbau kepada para ASN non ASN agar
Lebih berhati-hati dan menjaga sikap perilaku sesuai kode etik ASN. “Himbauan ini terutama untuk guru dan para penyuluh termasuk penyuluh pertanian dan lapangan KB, tenaga kesehatan, juga bidan desa yang sangat mungkin untuk dijadikan alat merekrut atau mendesiminasikan salah satu paslon,” tandas Fithri. (Dia)