PURWOREJO, Hotel Ganesha yang digadang gadang menjadi magnet untuk pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Purworejo tak kunjung beroperasional. Sempat disebutkan akan mulai dibuka untuk umum pada bulan Juni ini, namun pergerakan belum tampak.
Terkait dengan hal tersebut pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPAD, Iswahyudi Panji Utomo, memberikan penjelasan.
Ditemui di kantornya, Yudi menjelaskan tahapan yang dilakukan dalam proses operasional Hotel Ganesha. Tahapan yang dilalui, kata Yudi, yakni dengan mengikuti peraturan barang milik daerah atau barang milik negara.
“Jadi macamnya itu memang opsi pertama itu adalah kerja sama pemanfaatan (KSP). Dalam hal ini nantinya pemda akan menggandeng mitra yang akan mengoperasionalkan dan berinvestasi di situ,” ucap Yudi pada Jumat (12/6/2026).
Disamping itu, Pemda juga harus melakukan penilaian, baik itu studi kelayakan bisnis maupun investasi. Termasuk kontribusi tetap dari mitra yang harus masuk ke Pemda. Selain itu juga opsi bagi hasil apabila sudah ada keuntungan. “Nah,dalam hal ini memang harus teliti dan hati-hati,” ucap Yudi.
Selsin itu, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) sebagai tim yang menilai beberapa aspek. Diantaranya dari sisi studi kelayakan bisnisnya, mereka membandingkan dengan wilayah sekitar Purworejo yang juga ada hotel bintang 3. Seperti Magelang, sekitar bandara YIA, Temanggung, dan Wonosobo. Termasuk tingkat okupansinya yang juga akan dihitung.
Berdadarkan hasil studi kelayakan, ssbenarnya peluang masih besar. Mereka juga menghitung memakai asumsi tarif hotel bintang 3 di daerah, yang tentu berbeda dengan hotel bintang 3 di Malioboro.
Termasuk mengitung bila nanti paketnya terintegrasi dengan Ganeca ConventionHall (GCH). Dalam hal ini apabila tanu hotel yang menghendaki penggunaan CGH untuk acara yang terintegrasi dengan hotel. Maka pihak KJPP pun sudah menghitung harga sewa GCH, food and beverage-nya, serta bila ada pembatalan pesanan atau booking. Semuanya sudah dihitung persentase biayanya.
Tahap selanjutnya yang sudah dijalani, lanjut Yudi, yakni membentuk Tim Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Tugasnya merumuskan pemanfaatan kerja sama berdasarkan jangka waktu hingga 30 tahun. Hal itu berarti melibatkan pihak investor.
Adapun saat ini, pihaknya sudah membentuk tim pemilihan mitra. “Pada awalnya tim pemilihan mitra dihandel oleh BPKPAD. Namun berdasarkan peraturan ternyata pengelola keuangan itu tidak boleh menjadi panitia pemilihan mitra, dalam hal ini pimpinan BPKPAD beserta para pejabat struktural. Tapi kalau yang staf-staf ini boleh,” jelas Yudi.

Akhirnya dibentuklah tim gabungan dengan setda, dalam hal ini bagian pengadaan barang dan jasa (barjas). Berikutnya tim mulai menyusun dokumen pemilihan mitra yang dilakukan berdasarkan kajian dari KJJP. Sehingga muncul angka net present value untuk pemda yang dihitung berdasarkan harga pasar, bukan harga perolehan.
“Jadi misalnya mechanical electrical karena sudah beberapa waktu lalu pengadaan ya, ada penurunan value. Tapi kalau bangunan dan sebagainya itu masih karena jangka waktunya masih lama, ya penurunannya masih sangat sedikit,” jelas Yudi.
Hingga saat ini, lanjutnya, ada delapan pihak yang sudah mengajukan letter of intent (LoI) meski kemudian belum secara resmi diumumkan panitia lelang. Selain itu para calon investor itu juga belum mengetahui hasil kajian dari KJPP.
Yudi menuturkan, nantinya calon investor akan mengetahui nominal kontribusi yang harus disetorkan kepada pemda setiap tahunnya. Nominal tersebut jumlahnya tetap tanpa terpengaruh oleh kondisi pemasukan yang akan diperoleh oleh investor tersebut. Atau seperti halnya aturan sewa, bukan deviden.
“Kalau memang aturan negara seperti itu ya harus kita ikuti. Kami berharap agar rencana ini dapat berjalan sesuai prinsip kehati-hatian,” imbuh Yudi.
Hal lain menurutnya, faktor eksternal seperti perekonomian dunia yang dipicu perang Iran vs Amerika juga menjadi salah satu kendala bagi calon investor, ditambah dengan naiknya dolar Amerika.
Adapun secara internal yang menjadi salah satu hambatan bagi calon investor yakni karena mereka masih memiliki PR untuk menyelesaikan bagian hotel yang belum rampung. Yakni lantai 4 dan 5 serta beberapa fasilitas lain serta perbaikan di beberapa bagian GCH.
Melalui sistem ini, pihak pemda diharapkan tidak perlu berinvestasi 100 persen atas pembangunan dan pengelolaan Hotel Ganesha. Sehingga apabila ada pengadaan atau penggantian barang tidak harus menunggu APBD.
Salah satu hasil yang didapat dari KJPP, dengan nilai investasi mencapai Rp100 miliar maka kontribusi yang diberikan kepada pemda minimal sebesar Rp2 miliar per tahun.
Yudi berharap nantinya akan mendapatkan mitra yang bonafid. Selain itu juga pihaknya akan berusaha menjalankannya sesuai dengan. peraturan. “Jadi ketentuan-ketentuan tidak ada yang dilanggar, sehingga memang benar-benar nanti ketika audit pun tidak terjadi masalah,” tandasnya.
Dalam waktu tiga bulan ke depan pihaknya berupaya keras agar Hotel Ganesha segera bisa dioperasionalkan oleh pengelola. Meski nantinya hingga batas waktu tertentu belum ada juga pihak mitra atau investor yang berminat, maka terpaksa diambil pilihan pahit. Yakni dikelola mandiri. (Dia)



































Comment