Usai Libur Natal, ASN Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi Ini

PURWOREJO, Usai libur Natal selama empat hari yakni Kamis hingga Minggu (25-28/12/2025), seluruh ASN termasuk di Kabupaten Purworejo akan kembali masuk kerja pada Senin (29/12/2025). Tidak masuk tanpa keterangan alias bolos kerja berakibat sanksi.

“Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berarti alpa. Sanksinya sesuai PP Nomor 94 untuk PNS dan Perbup Nomor 108 untuk P3K,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Purworejo, Agung Wibowo saat dihubungi, Minggu (29/12/2025) malam.

Kepada Purworejo News Agung menjelaskan, PP Nomor 94 mengatur tentang kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, serta hukuman disiplin yang dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat bagi PNS yang melanggar ketentuan.

Mereka yang tidak ada keterangan atau membolos, lanjutnya, akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan.
Agung menambahkan, penanganan masalah disiplin dilakukan berjenjang mulai dari atasan langsung.

“Tapi kalau cuti tidak apa-apa, tidak mendapatkan sanksi,” imbuh Agung. Ia bersyukur, tahun lalu tidak ada ASN di Purworejo tidak ada yang mendapatkan sanksi. Mereka semua taat peraturan.

Ia berharap, seperti waktu sebelumnya, tahun ini pun semua ASN dapat masuk kerja usai libur Natal, kecuali mereka yang cuti. Saat ini jumlah ASN di Purworejo sebanyak 9.600 orang, ditambah 1.020 ASN paruh waktu. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *