PURWOREJO, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo ditetapkan sebesar Rp 2.127.641, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Namun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi UMK Purworejo tahun 2024 yang dibuka Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti di ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jum’at (8/12). Sosialisasi diikuti unsur perusahaan, Hipmi, perguruan tinggi, rumah sakit, perbankan, dan hotel.
Yuli Hastuti mengatakan bahwa upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan masuk dalam program strategis nasional. Tujuan ditetapkannya upah minimum antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
“Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah, dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sehingga upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bisa terwujud,” ujarnya.
Sosialisasi juga dihadiri oleh Plh Sekda Bambang Susilo, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama, Kepala Dinperintransnaker Hadi Pranoto dan pejabat terkait.
Dalam kesempatan tersebut Hadi Pranoto melaporkan, sosialisasi adalah media penyebarluasan informasi terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
“Tujuannya agar setiap perusahaan dapat menerapkan upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menjalin komunikasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dalam rangka tumbuh kembang perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh,” pungkasnya. (Dia)