PURWOREJO, Seluruh atlet Popda Provinsi tahun 2023 tak kunjung menerima uang pembinaan. Salah satunya atlet taekwondo Kabupaten Purworejo yang mendapatkan medali emas pada Popda provinsi tahun 2023, Hidayat Dany Triatmoko (Dany). Padahal siswa kelas 12 SMAN 1 itu hanya tinggal beberapa minggu lagi meninggalkan sekolah tersebut.
Bulan September tahun 2023 tepatnya pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Dany hanya menerima penghargaan secara simbolis berupa tulisan “Juara 1 Popda Provinsi 2023 Rp5. 215.000.” Namun hingga saat ini Dany belum menerima uang tersebut. Sedangkan penghargaan dari KONI sebagai Juara 3 Porprov Tahun 2023 senilai Rp15 juta telah diterimanya pada tanggal 27 Oktober 2023.
Kepada Purworejo News, orang tua Dany yakni Tri Rahayu menyampaikan keluhannya. “Kata Dinporapar suratnya sudah disampaikan kepada bagian Kesra yang menangani bidang penghargaan kepada masyarakat, termasuk siswa berprestasi. Tapi kok ini, sampai anaknya sudah mau lulus SMA (uang pembinaan) belum juga cair,” ujar Tri pada Kamis (2/5).
Ditambahkannya, biasanya Dindikbud pada acara Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada hari ini, akan memberikan penghargaan termasuk kepada pelajar berprestasi. “Tapi kok ini nggak ada. Dany cuma disuruh ikut upacara sebagai pendamping paskibraka karena kebetulan Dany juga tahun lalu masuk jadi paskibraka kabupaten,” imbuh Tri.
Ternyata saat dikonfirmasi ke Dindikbud yang menyelenggarakan upacara Hardiknas, memang kali ini tidak ada acara pemberian penghargaan seperti tahun sebelumnya. Hal tersebut seperti halnya disampaikan oleh Kabag Kesra Andang Nugrahantara saat ditemui di ruang kerjanya. “Uang pembinaan akan diberikan pada saat upacara Haornas bulan September tahun ini,” katanya.
Lebih lanjut Andang menjelaskan, pihaknya memang sudah menerima surat dari Dinporapar tentang Usulan Masyarakat Berprestasi. Surat tanggal 6 Maret 2024 tersebut mencantumkan nama 25 atlet yang mendapat medali pada Popda Provinsi tahun 2023, termasuk Dany.
Saat dikonfirmasi pun, Ka Dinporapar Stephanus Aan Isa Nugroho menyatakan pihaknya bahkan sudah dua kali menyampaikan surat tersebut kepada pihak Kesra. Surat bernomor 400.4.6.2/752/2024 tanggal 6 Maretn 2024 tersebut merupakan surat kedua, sedangkan surat pertama disampaikan sekitar bulan Januari.
Menanggapi hal tersebut Andang memberikan penjelasan. Disebutkan, pada bulan September mendatang yakin saat upacara Haornas pihaknya memang akan memberikan uang pembinaan kepada masyarakat berprestasi. Hanya saja diberikan kepada masyarakat berprestasi tahun 2022 yang belum menerima penghargaan karena tidak dimasukkan ke dalam anggaran di tahun tersebut.
Termasuk di dalamnya adalah usulan susulan dari Dindikbud terkait siswa berprestasi, yakni mereka yang menjuarai berbagai lomba di tingkat provinsi dan nasional tapi belum menerima saat upacara Hardiknas tahun lalu.
“Jadi untuk penganggaran tahun ini adalah untuk mereka yang belum menerima di tahun 2022 terlebih dahulu. Sedangkan untuk masyarakat berprestasi tahun 2023 akan dianggarkan pada tahun 2025 mendatang, dengan catatan ada anggarannya,” jelas Andang.
Hal itu, menurutnya, pada tahun 2025 mendatang Kesra Kabupaten Purworejo belum tentu mendapatkan anggaran serupa karena tidak ada DPA untuk masyarakat berprestasi. “Ini memang sulit bagi kami karena ada pemangkasan anggaran, termasuk di Kesra ini,” keluh Andang yang mengaku pusing dengan kebijakan tersebut.
Ia pun menyesalkan pihak Dinporapar yang menyebutkan nominal yang akan diterima atlet tanpa dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihaknya, meskipun hal tersebut sudah ada aturan juklaknya. “Tapi ya mestinya komunikasi dulu dengan kami karena kan keterbatasan anggaran, apalagi yang akan diberi banyak, jadi belum tentu sesuai dengan yang sudah tertera,” tegasnya.
Meski demikian, sebagai Kabag Kesra Andang berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin dengan mengkomunikasikan bersama berbagai pihak. “Kami akan mengupayakan secara maksimal untuk dapat memenuhi hak para penerima penghargaan. Semoga ada jalan,” pungkasnya. (Dia)