Tersangka T Tak Kunjung Ditahan, Warga Desa Sawangan Datangi Polres Purworejo

PURWOREJO, Kasus pemerasan dengan ancaman di Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Purworejo, ternyata belum usai.

Polisi telah menetapkan T, warga desa setempat sebagai tersangka pemerasan dengan korban bernama Tukiman. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, T masih saja berkeliaran dan diduga melakukan intimidasi kepada korban beserta keluarganya dengan melakukan pematokan tanah korban secara sepihak.

Diketahui, T sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (19/9/2025).

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih belum ditahan. Kemudian dari hal yang normatif itulah, kita datang ke kepolisian sebgai pihak yang berwenang,” ungkap kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario kepada media, Rabu (15/10/2025).

Ady yang datang bersama Tukiman dan beberapa warga Desa Sawangan menyebutkan, pihaknya ingin menanyakan alasan pihak berwajib yang tak jua menahan tersangka, padahal statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin meminta penjelasan dari Polres, dalam hal ini Kasat Reskrim, tentang alasan tidak ditahannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ada kendala untuk upaya hukum atau proses hukum dalam perkara ini ?” tanya Ady.

Sayangnya, Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP Catur Agus Yudo Praseno tidak berada di tempat saat mereka ingin menyampaikan hal tersebut. Pihaknya ditemui oleh KBO Reskrim, Iptu Triono Slamet yang meminta agar menyampaikan surat kepada Kapolres terkait penyelesaian hal tersebut.

Sebagai penasihat hukum pelapor, Ady menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah sampai ke pemda melalui Sekda yang ikut turun tangan melakukan audiensi. Saat itu dihadiri juga oleh beberapa pihak terkait, baik itu dari warga Desa Sawangan, kecamatan, dan dari Polres serta Kejaksaan, yang berusaha untuk memberikan ruang mediasi.

“Namun sepertinya mediasi yang dibuat Sekda ini tidak cukup untuk menyelesaikan perkara ini, karena laporan yang kami terima dari pelapor dan masyarakat bahwa hasil audiensi tidak dijalankan oleh tersangka. Adanya intimidasi dari pihak tersangka ini jugalah yang menjadi alasan korban untuk meminta perlindungan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Purworejo,” tegas Ady.

Pihaknya pun akan meminta perlindungan kepada LPSK apabila tidak ada tindakan dari kepolisian. Hal itu karena korban dan keluarganya mengalami ketakutan akibat tindakan intimidasi yang dilakukan tersangka.

Ady berharap dalam perkara ini proses hukum tetap berlanjut agar Pemerintah Desa Sawangan dapat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat secara normal. Yakni tidak ada intimidasi maupun gangguan dari pihak manapun.

“Kami berharap perkara ini pun bisa terselesaikan dengan baik, karena kami melihat bahwa ketika sudah ada penetapan tersangka otomatis asumsi kami sudah ditemukan adanya tindak pidana. Kami mencoba melakukan koordinasi dengan Polres Purworejo untuk menanyakan perkembangan perkara ini, apakah ada tindak lanjut atau ada kendala apa,” tegas Ady. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *