PURWOREJO, Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan kebijakan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan ribu narapidana di Indonesia, tak terkecuali bagi narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo.
Remisi bagi warga binaan Rutan Purworejo tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Yuli Hastuti didampingi Wabu Dion Agasi Setiabudi beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purworejo di Rutan Kelas II B Purworejo, Minggu (17/8/2025).
Bupati menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang telah menerima remisi pada tahun ini. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, taat aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Manfaatkan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya, dan jadikan kemerdekaan ini sebagai pemacu semangat untuk menggapai masa depan yang lebih cerah,” tandasnya.

Dikatakan Bupati, momentum kemerdekaan diharapkan mampu menjadi titik balik membangun komitmen diri menuju kehidupan yang lebih baik sesuai dengan tema peringatan kemerdekaan tahun ini yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
“Persatuan bangsa tidak hanya ditopang kekuatan fisik, tetapi juga moral dan mental seluruh warga negaranya. Karena itu, remisi ini hendaknya menjadi awal untuk berbenah diri, meningkatkan kualitas diri, dan menyiapkan diri kembali menjadi anggota masyarakat yang berdaya guna,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar masa pembinaan dijadikan kesempatan memperkuat iman, meningkatkan keterampilan, serta memantapkan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Ketika kembali ke masyarakat nanti, buktikan bahwa saudara mampu menjadi pribadi yang lebih baik, membangun keluarga dan memberi kontribusi positif,” tutur Bupati.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, David Saptoaji Putra dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah warga binaan Rutan Purworejo per 17 Agustus 2025 sejumlah 199 orang. Terdiri atas 42 tahanan dan 157 narapidana. Pada kesempatan ini sebanyak 125 narapidana memperoleh Remisi Umum dan 131 narapidana menerima Remisi Dasawarsa atau remisi khusus yang diberikan pada setiap periode 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Purworejo yang berkenan menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana,” ujar David. (Dia)