PURWOREJO, Diantara 35 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Purworejo menempati urutan terakhir dalam penyerapan investasi. Dari target senilai Rp200 miliar di tahun 2024, Kabupaten Purworejo hanya mampu merealisasikan investasi Rp85 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Promosi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Khasanaturodiyah (Diyah) saat menjadi salah satu nara sumber pada acara Purworejo Investment and Business Forum, Kamis (4/11).
Selain Diyah, tiga nara sumber lainnya yakni Ketua Komisi 1 Budi Sunaryo, Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suranto, serta Kadin Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Stepanus Aan Isa Nugroho. Acara yang digelar di Ganeca Convention Hall itu dihadiri Bupati Yuli Hastuti, para investor di Jawa Tengah, serta pengusaha dan pelaku UMKM di Purworejo.
Lebih lanjut Diyah menyatakan, pihaknya berharap para investor dapat tertarik menanamkan investasi di Purworejo. “Beberapa strategi yang diambil antara lain menyiapkan data dokumen investasi, sehingga saat ada investor bisa langsung mengidentifikasi potensi,” ucapnya.

Strategi lain, lanjut Diyah, adalah dengan menyelenggarakan business meeting sebagai upaya menarik investor. Yakni dengan memfasilitasi investor termasuk melakukan digitalisasi promosi. Juga memberikan intensif pajak bagi investor. “Dengan strategi tersebut diharapkan target investasi Rp 200 miliar diharapkan bisa terpenuhi di Kabupaten Purworejo ini,” imbuhnya.
Diyah menyebutkan, beberapa faktor investasi lainnya adalah aksebilitas dan UMK, serta fasilitas fiskal dan non fiskal seperti yang dilakukan di beberapa wilayah Pantura. Sebagai wilayah yang masuk Pansela, Purworejo diharapkan dapat diidentifikasi berdasarkan potensinya. Diyah juga menegaskan bahwa komitmen pimpinan sangat mendukung faktor masuknya investor ke wilayah Purworejo.
Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo, Budi Sunaryo dalam paparan singkatnya menjelaskan, untuk kemudahan berusaha bagi investor di kabupaten Purworejo, sudah ada regulasi berupa peraturan daerah (perda). “Sudah ada tiga perda yang mengatur agar izin usaha mudah melalui peraturan yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Adapun Suranto menyampaikan masalah implementasi tata ruang dalam perizinan investasi. Hal itu penting karena hampir semua kegiatan berusaha harus didasari kesesuaian tata ruang. “Syarat izin berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemerataan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung,” tegasnya.

Di sisi lain Aan menjelaskan secara singkat potensi pariwisata Purworejo yang secara geografis meliputi bandara YIA, Borobudur, Bendung Bener, serta tol Cilacap Yogya. Ia pun memaparkan tentang pariwisata yang bisa dikembangkan di Purworejo. Dirinya juga menyinggung Mini Zoo yang menurutnya akan dijadikan satu paket dengan obwis lain seperti kolam renang.
Sedangkan Kepala PMPTSP Gathot Suprapto dalam laporannya menyampaikan, kegiatan dilakukan untuk mempertemukan para pelaku usaha dan mengenalkan potensi Kabupaten Purworejo sehingga dapat menarik investor. “Kegiatan ini diikuti 120 orang, terdiri atas pelaku usaha yang berminat melakukan investasi di Purworejo, perusahaan existing, pelaku usaha di luar Purworejo, serta instansi atau lembaga terkait dan pemerhati investasi,” kata Gathot.
Ia juga menyampaikan, untuk keperluan promosi investasi, pihaknya telah mengembangkan media promosi online dalam bentuk Purworejo Investment Center. Harapannya jangkauan promosi akan lebih luas sehingga menjadi daya tarik bagi peminatan investasi di Purworejo.
Sedangkan Bupati Yuli Hastuti menyampaikan, Kabupaten Purworejo merupakan kawasan strategis untuk berinvestasi di wilayah Jawa Tengah bagian selatan, dikarenakan mulai dikembangkannya Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo, Kawasan Bruno, Kawasan Perkotaan Grabag, Kawasan Perikanan, Pariwisata dan Pertanian di Kemiri dan Pituruh, Kawasan Sekitar Menoreh. Juga Kawasan Sekitar Bendungan Bener, Kawasan Kota Perbatasan sekitar Bandara Internasional Yogyakarta, serta Kawasan Peruntukan Industri Purwodadi, Ngombol, Grabag, dan Bayan.
“Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka peluang luas untuk investasi dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha,” tandasnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan bagi perusahaan yang memiliki kategori taat pelaporan penanaman modal kepada PT Sariguna Prima Tirta. Selain itu juga untuk perusahaan yang mencapai realisasi investasi tertinggi mencapai Rp28.113 .874.835 yakni PT Arami Jaya. Juga penghargaan bagi kontributor penyerapan tenaga kerja terbanyak 1.413 orang yakni PT Indotama Omicron Kahar.
Bupati juga melakukan launching Purworejo Investment Strategi Promosi Investasi Berkelanjutan bersama Kepala Dinas PMPTSP serta forkopimda. Selain itu juga dilakukan penandatanganan LoI di sektor pariwisata antara pemda dengan PT Internusa Karya Dipa (Dia)