PURWOREJO, Imbas dari kecelakaan maut saat kegiatan study tour yang diadakan oleh sebuah SMK di Depok Jawa Barat, Kepala Disdikbud Jatwa Tengah Uswatun Hasanah pun mengeluarkan nota dinas berisi larangan study tour. Meski demikian, larangan tersebut tidak berlaku untuk tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Purworejo. Hal itu karena Kadin Dikbud Wasit Diono memperbolehkan kegiatan study tour jalan terus dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Kepada Purworejo News, Wasit menyebutkan, ketentuan yang dimaksud yakni bahwa study tour bukanlah kegiatan yang wajib diikuti oleh siswa. “Itu kan bukan wajib, hanya sebagai sarana rekreasi edukatif, pembiayaan yang ditimbulkan jangan membebani orang tua siswa. Termasuk tidak boleh adanya sanksi bagi siswa yang tidak mengikuti study tour, “jelas Wasit saat dihubungi pada Selasa (21/5)
Wasit pun menilai, study tour masih diperlukan oleh siswa. Ia pun sependapat dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang menyebutkan bahwa study tour merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan di luar kelas sebagai bentuk rekreasi yang edukatif.
Selain itu kegiatan study tour juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2022 bab 3 pasal 9 pembelajaran yang inspiratif termasuk kegiatan study tour merupakan kegiatan yang menyenangkan, yang tidak terbatas hanya di dalam kelas.
Meski demikian, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan pada Jumat lalu dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah yang tetap akan mengadakan study tour.
“Selain tidak boleh membebani siswa secara adminstrasi, kali ini kami mewajibkan sekolah melampirkan surat keterangan layak jalan berdasarkan hasil KIR yang dilakukan oleh Dishub. Juga syarat lain, yakni pengemudi harus memiliki SIM,” jelas Wasit.
Wasit juga menyarankan agar sekolah menggunakan armada yang masih relatif baru sehingga para siswa akan merasa nyaman dan aman selama perjalanan. Persyaratan tersebut, lanjutnya, harus dilampirkan bersamaan dengan ijin pelaksanaan study tour ke Dindikbud.
Wasit melanjutkan, pasca insiden kecelakaan maut saat study tour beberapa waktu lalu, saat ini sudah ada sekolah yang mengajukan ijin kegiatan tersebut. Termasuk telah melampirkan syarat yang ditentukan, yakni adanya surat keterangan KIR kendaraan, foto kopi SIM pengendara.
Pihaknya pun menunjukkan persyaratan dari TK Krendetan yang mengadakan study tour ke Kidsfun Park dan Tugu Coklat Yogyakarta pada Rabu 22 Mei. (Dia)
Sangat bijaksana keputusan Bpk Kadinas dalam menghadapi polemik yang ada tentang study tour, Terima kasi Pak Wasit… 🙏
Pak Kadinasku yang bijaksana..terima kasih kebijakannya, siswa saya sangat girang dengan ini,karena sudah menjadi program 6 tahun mereka sekolah di SD ,diakhiri dengan program Study Tour sebagai kenangan mereka dengan teman sekelasnya.
Saya sependapat dengan P kadin, anak juga perlu belajar diluar kelas, karena pembelajaran diluar kelas sangat menyenangkan bagi siswa, asal kendaraan yang dipakai berusaha yang baik sesuai aturan dishub,kalau sudah berusaha kok masih terjadi yang tidak diinginkan itu adalh takdir
Keputusan Bapak Kadinas sangat bijaksana. Terima kasih Pak Wasit.