Target Pajak Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Ditetapkan Rp172,41 Miliar, Pemda Terapkan Pendekatan Teknis dan Prinsip Kehati-hatian Fiskal

PURWOREJO, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menetapkan target pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp172.410.552.413. Angka ini mengalami penyesuaian secara terukur dibandingkan target Tahun 2025 sebesar Rp168,43 miliar. Yakni dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, perkembangan wilayah, serta prinsip kehati-hatian dalam perencanaan fiskal.

“Penetapan target tersebut mencerminkan komitmen pemda untuk menjaga kesinambungan pembangunan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat,” ungkap Kepala BPKPAD Purworejo, Hadi Sadsila melalui Kabid Pajak Daerah, Toni Hartadi.

Dalam pernyataan, Senin (5/1/2026), Toni menyebutkan, sejumlah jenis pajak direncanakan mengalami penyesuaian. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman yang ditargetkan sebesar Rp10,96 miliar. Kemudian PBJT Tenaga Listrik Rp35 miliar, serta Pajak Reklame Rp1,14 miliar.

Di sisi lain, beberapa jenis pajak tetap dipertahankan pada level yang sama atau disesuaikan secara moderat. Seperti Pajak Air Tanah dan Opsen PKB. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kepastian bagi wajib pajak.
Toni menambahkan, khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), target Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp41,37 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan Tahun 2025 sebesar Rp39,15 miliar.

Menurutnya, penyesuaian ini merupakan langkah yang dilakukan prmda secara objektif dan transparan, bukan semata-mata sebagai bentuk penambahan beban kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 terutama dipengaruhi oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) seiring dengan perkembangan suatu wilayah.

Kabid Pajak Daerah BPKPAD, Toni Hartadi.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa penyesuaian PBB-P2 bukan dilakukan secara sepihak. Kenaikan tersebut terjadi karena adanya perkembangan kawasan tertentu yang berdampak pada penyesuaian Zona Nilai Tanah, sehingga mempengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, pada layer NJOP tertentu terdapat pengurangan stimulus PBB yang sebelumnya diberikan,” jelas Toni.

Ia menambahkan bahwa Pemda Purworejo tetap mengedepankan asas keadilan dan kepatutan, serta memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir secara berlebihan dan tetap memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Adapun terkait dengan penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, saat ini proses masih berada pada tahap penetapan. Berikutnya akan dilanjutkan dengan proses pencetakan. SPPT direncanakan mulai didistribusikan kepada masyarakat melalui desa dan kelurahan pada akhir bulan Februari.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, setelah menerima SPPT PBB-P2 dari desa atau kelurahan, agar terlebih dahulu memeriksa kesesuaian data, baik luas bumi maupun bangunan. Apabila terdapat data yang dirasa tidak sesuai, masyarakat dapat segera mengajukan permohonan pembetulan SPPT PBB tanpa dipungut biaya,” pesannya.

Pihaknya berharap, dengan komunikasi yang terbuka dan pelayanan yang responsif, masyarakat dapat memahami kebijakan perpajakan daerah sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Purworejo yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kepentingan bersama. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *