Beranda ยป Tahun 2023, Satpol PP Purworejo Makin Masif Lakukan Razia Miras, Kos-Kosan, dan Tempat Karaoke

Tahun 2023, Satpol PP Purworejo Makin Masif Lakukan Razia Miras, Kos-Kosan, dan Tempat Karaoke

PURWOREJO, Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo masif melakukan razia miras, penertiban tempat karaoke, dan juga tempat kos-kosan. Saat penertiban, Satpol PP Damkar melakukannya bersama dengan beberapa dinas terkait. Yakni Dinporapar, PUPR, LHP, serta Dinkes

“Porapar terkait hiburan dan perjinan, PUPR terkait IMB, LH tetkait UPL-nya, dan Dinkes layanan kesehatannya, termasuk pemeriksaan HIV khususnya bagi pemandu karaoke,” kata Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo saat ditemui Purworejo News pada Selasa (12/12) di kantornya.

Budi menjelaskan, tahun ini penertiban yang dilakukan mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Saat ini tercatat ada 19 tempat karaoke yang telah didatangi dan dicek kesehatannya, khususnya para pemandu karaoke (lady companion/LC), apakah mengidap HIV atau tidak. Ke-19 tempat karaoke itu tersebar di beberapa kecamatan selain Purworejo, diantaranya Gebang, Butuh, Banyuurip, dan Purwodadi.

Razia kos-kosan juga gencar dilakukan Satpol PP, termasuk ditemukannya beberapa pasangan ilegal yang kemudian dilakukan pembinaan. Termasuk penertiban di TPU Ngebong Desa Keseneng yang sering dijadikan tempat pacaran. “Beberapa waktu lalu kami melakukan penertiban di sana, sekitar pukul 23.00 kami menemukan anak masih SMP pacaran. Lalu kami bawa ke sini (kantor Satpol PP, red) terus orang tuanya kami panggil,” jelas Budi.

Razia yang dilakukan Satpol PP sepanjang tahun 2023 lainnya yakni penertiban anak punk yang berada di lokasi traffic light/APILL. Menurut Budi, mereka sebagian berasal dari Purworejo, ada yang berasal dari Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bagelen. Anak-anak punk itu dibawa ke kantor Satpol PP dan selanjutnya diserahkan kepada orang tua mereka.

Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo

Semua kegiatan tersebut, lanjut Budi, dilakukan secara step by step dan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. “Kalau ada pelanggaran, dilimpahkan kepada OPD terkait. Jadi Satpol PP tidak serta merta melakukan penertiban atau razia,” lanjut Budi. Termasuk dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan lain sebagainya, pihaknya mendapat mandat dari Bawaslu.

“Prosedurnya begini, Bawaslu melakukan monitoring melalui panwas desa yang melaporkan ke panwaspam bila ada pelanggaran. Panwascam kemudian melaporkan ke Bawaslu yang kemudian melalukan peringatan kepada paslon yang melakukan pelanggaran. Setelah itu dilakukan penertiban APK yang melanggar bersama Satpol PP,” jelas Budi.

Pihaknya pun melakukan tindakan penertiban berdasarkan data yang diberikan dari Bawaslu. “Kecuali kalau reklame, kami mengikuti perda, melakukan penindakan penertiban terhadap reklame yang sudah habis masa edarnya, salah penempatan, dipasang di tempat umum yang mengganggu,” lanjutnya.

Termasuk penertiban iklan perumahan yang marak dipasang di sekitar perempatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Linta (APILL) di perkotaan. Budi berharap, masyarakat memasang reklame sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.

“Pemasangan APK di tahun politik ini hendaknya sesuai tempat yang telah ditentukan. Ini agar situasinya kondusif dan tidak terjadi selisih paham satu sama lain,” pungkasnya. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *