BENER, Progam Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Purworejo terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo terus mengupayakan sertipikasi tanah elektronik tersebut. Salah satunya seperti yang dilakukan di Desa Bener dan Ketosari Kecamatan Bener. Di dua desa tersebut, total ada 435 sertipikat yang diserahkan kepada warga.
“Di Desa Bener diserahkan 168 sertipikat sedangkan di Desa Ketosari 267 sertipikat melalui program PTSL,” ungkap Kepala BPN Andri Kristanto usai penyerahan sertipikat elektronik secara simbolis di Desa Bener, Selasa (29/10). Ditambahkannya, khusus di Desa Bener langsung diserahkan sertipikat elektronik. Dari 168 sertipikat, 10 diantaranya diterima warga langsung dari Pjs Bupati maupun Kepala BPN.
Menurut Andri, diantara 16 kecamatan yang ada di Purworejo, Kecamatan Bener paling banyak desanya paling banyak mengikuti Program PTSL, yakni ada 10 desa sejumlah 2.055 sertipikat bidang tanah. Dijelaskan, BPN punya target 35.752 bidang tanah tersertipikasi Program PTSL . “Saat ini sudah 33.378. Tinggal tersisa 2.374 yang akan selesai sebelum tanggal 10 Desember tahun ini,” kata Andri optimistis.
Andri menjelaskan, tahun 2026, model girik, pethuk, maupun kartu PBB tidak lagi berlaku untuk jaminan. “Sertipikat Elektronik ini walaupun hanya satu lembar tapi manfaatnya sama yakni sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” jelas Andri.
Saat berada di Desa Ketosari, Andri menjelaskan sertipikat bisa dicek melalui aplikasi di HP melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Langkah ini, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk transformasi digital meskipun bisa juga dicetak.
Sertifikat hijau yang masih dimiliki warga, jelasnya, rawan dimanipulasi. Berbeda dengan sertipikat elektronik yang aman termasuk bila hilang. Iapun berpesan agar sertipikat elektronik jangan dilaminating, cukup pakai plastik ijazah untuk memudahkan saat akan dipindai.
Andri berharap agar bidang tanah yang belum terdaftar segera didaftarkan. Targetnya hingga tanggal 10 Desember tahun ini semua tanah harus sudah bersertipikat.
Di sisi lain, Pjs Bupati Endi Faiz Effendi yang hadir di dua lokasi desa yang membagi sertipikat PTSL, mengapresiasi upaya semua pihak khususnya Kantor Pertanahan Purworejo dalam mempercepat program sertifikasi tanah di Kabupaten Purworejo.
“Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah. Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Endi menambahkan bahwa program ini bukan hanya sekadar reformasi administratif, melainkan juga merupakan langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial. Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membuka akses kepada berbagai fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah.
“Sertipikat tanahnya bisa diagunkan atau di sekolahkan untuk meningkatkan ekonomi yang produktif. Selain itu Program PTSL juga dapat mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang terjadi terkait dengan tanah,” kata Endi.
Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh warga masyarakat dapat memanfaatkan program ini, dalam rangka tertib administrasi pertanahan. Apalagi biaya program PTSL sudah sangat terjangkau, karena dibiayai oleh negara. Masyarakat cukup membayar untuk biaya Pra PTSL, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan masyarakat dengan panitia desa. (Dia)