BANTUL, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menitipkan pesan khusus kepada warga Parangtritis agar menjaga dan memanfaatkan tanah dengan bijak. Pesan tersebut disampaikan saat menyerahkan 811 Sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah, di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (10/5/2025).
Sertipikat yang diserahkan memiliki total luas tanah sebesar 703.844 meter persegi. Sertipikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
“Sekarang Bapak, Ibu, sudah punya tanah, semoga nanti bisa hidup lebih tenang karena sudah punya sertipikat tanah. Karena sejarahnya manusia diciptakan dari tanah, sekarang sudah punya tanah, dan sekarang jadi lebih tentram. Kalau sudah punya tanah, tanahnya bisa dimanfaatkan secara produktif sebagai bekal ibadah kita untuk kembali ke tanah,” pesan Menteri Nusron.

Selain memanfaatkan tanah secara produktif, Menteri ATR/Kepala BPN juga berharap masyarakat bisa memanfaatkannya untuk masa depan keluarga. “Tolong rawat tanah ini dengan baik, silakan ditanami apa pun yang penting menghasilkan. Bisa untuk menyekolahkan anak. Semoga berkah dan dapat dinikmati anak cucu Bapak Ibu untuk ke depannya,” ucapnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan atau menyerahkan sertipikat tanah kepada siapa pun, termasuk keluarga sendiri. Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami isi sebelum menandatangani suatu dokumen.
“Hati-hati ya, kalau ada yang mau pinjam sertipikatnya, hati-hati. Bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh. Kalau diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti,” pungkas Menteri Nusron.
Terkait Konsolidasi Tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.
“Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status tanahnya ini milik masyarakat,” jelas Embun Sari dalam keterangannya.
Disebutkan, karena ini merupakan kegiatan Konsolidasi Tanah, maka tak hanya soal legalisasi hak atas tanah, namun juga melakukan penataan kembali bidang tanah yang sesuai dengan tata ruang. “Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang,” terang Embun.
Pihaknya bersyukur, perjuangan masyarakat sjk tahun 1943 berhasil diwujudkan dengan diterbitkannya sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kali ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut (Dia)