PURWOREJO, Setelah beberapa bulan dalam pelarian akhirnya Direktur CV Sumber Rejeki Bersama, warga Tambakrejo Kecamatan Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo di kos-kosan di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
Tersangka AA (44) diamankan Satreskrim Polres Purworejo sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban BV (47), warga Borobudur Kabupaten Magelang pada tangal 26 Mei 2023 yang lalu.
Saat konferensi pers pada Rabu (8/11), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan modus operandi perkara ini. “Yakni AA menawarkan tanah kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen kepada konsumen melalui media sosial Facebook. Namun dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh Saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak Saudara AA,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, harga jual satu kavling adalah sebesar Rp 20 juta. “Dari iklan yang di medsos tersebut korban tertarik membeli kavling pada Blok C3, kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama,” jelasnya.
Pada tanggal 3 Maret 2021 korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 nuta dan dibuatkanlah surat perjanjian. Isinya yakni SHM dipecah dalam waktu enam bulan setelah surat perjanjian ditandatangani.
Pembayaran juga telah dilakukan dua kali, yaitu yang pertama Rp 9 juta tunai dan yang kedua sebesar Rp 7 juta melalui transfer ke nomor rekening atas nama AA. Namun setelah enam bulan ternyata SHM tidak juga terbit. Berikutnya AA sulit dihubungi dan susah ditemui.
“Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada beberapa korban atas perbuatan saudara AA tersebut,” tambah Kapolres.
Saat ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA dan dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian, kuitansi satu lembar laporan transaksi, serta buku tabungan atas nama AA.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, AA diduga melaksanakan bisnis properti dengan tidak langsung membayar tuntas. Sisa uangnya diputarkan kembali untuk membuka bisnis yang lain.
Satreskrim Polres Purworejo pun menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang juga menjadi korban dalam perkara ini dapat segera melapor. “Harapannya dapat diselesaikan baik-baik,” pungkas Kapolres. (Ita)