PURWOREJO, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabuapaten Purworejo telah membuka seleksi terbuka calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ditemui di kantornya pada Senin (22/4), Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa seleksi calon anggota PPK dan PPS sudah dimulai. “Proses untuk pembentukan badan Ad Hoc ini dilakukan menggunakan mekanisme seleksi terbuka, pengumuman akan kita sampaikan kepada masyarakat, nanti pendaftaran PPK dilakukan mulai tanggal 23 sampai 29 April,” terang Jarot kepada Purworejo News.
Disebutkan, jumlah kebutuhan PPK di setiap kecamatan adalah lima orang dan untuk PPS tiga orang di masing-masing desa/kelurahan dan 30% total kebutuhan PPK ada 80 orang dan PPS 1.428 orang yang akan direkrut untuk melaksanakan tahapan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Adapun persyaratan umum yakni putra putri berumur minimal 17 tahun, berdomisili di Purworejo, bukan anggota partai politik, pendidikan minimal SMA sederajat, serta sejumlah syarat lain. Untuk informasi lebih lengkap terkait syarat dan berkas yang harus dikumpulkan, pendaftar bisa melihat langsung di website KPU dan sosial media milik KPU Purworejo.
Jarot mengimbau kepada masyarakat Purworejo yang memenuhi syarat untuk mendaftar. “Untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di website KPU. Kami juga akan menempelkan pengumuman pendaftaran PPK dan PPS di masing-masing kecamatan. Kami juga menyampaikan di media lewat pemberitaan media terkait dengan pendaftaran,” lanjut Jarot.
Berkas pendaftaran, kata Jarot, untuk PPK akan dilakukan penelitian pada 24 April sampai 3 Mei, sedangkan calon anggota PPS pada tanggal 3 hingga 12 Mei. Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi PPK dijadwalkan tanggal 4 hingga 5 Mei, PPS tanggal 13 hingga 14 Mei.
Selanjutnya seleksi tertulis untuk PPK pada tanggal 6 dan 8 Mei, PPS tanggal 15 hingga 18 Mei. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada tanggal 9 hingga 10 Mei untuk PPK dan 19 hingga 20 Mei untuk PPS. Pendaftar lolos seleksi tertulis akan melanjutkan tes wawancara yang akan dilangsungkan pada tanggal 11 hingga 13 Mei dan tanggal 21 hingga 23 Mei untuk PPS.
Hasil seleksi calon anggota PPK terpilih akan diumumkan pada tanggal 9 dan 10 Mei, anggota PPS pada tanggal 24 dan 25 Mei. Anggota PPK terpilih akan dilantik pada tanggal 16 Mei dan PPS pada 26 Mei.
Selain seleksi dari internal lembaga, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon terpilih sebelum dilantik. Masukan dan tanggapan untuk calon anggota terpilih PPK dapat disampaikan pada tanggal 4 hingga 10 Mei, sedangkan PPS pada tanggal 13 Mei. (Dia)