PURWOREJO, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi pada Minggu (15/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Kasus ini menimpa rumah milik Muhammad David Desiriyanto di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh. Pelakunya yakni Lasono alias Punuk (45) asal Dusun Blimbing, Desa Purwosari, Kecamatan Kutoarjo. Punuk ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Menurut keterangan dari Kapolres Purworejo Akbp Edy Bagus Sumantri, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik teman tersangka di Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka sebelumnya mempelajari situasi dan memastikan penghuni rumah tidak ada di tempat. Tersangka kemudian masuk ke rumah dengan mencongkel jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelas Kapolres pada Senin (28/10).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp58 juta. Berupa uang tunai Rp2,5 juta, satu buah emas batangan merk UBS, empat buah gelang emas, dua buah cincin emas, Tiga buah kalung emas, serta satu buah tas selempang merk Adidas.
Kapolres Purworejo menambahkan, tersangka kini menghadapi sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini dan berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. (Dia)