Beranda » Satreskrim Polres Purworejo Bekuk 3 Pelaku Spesialis Pembobol SD, Beraksi di 11 Lokasi

Satreskrim Polres Purworejo Bekuk 3 Pelaku Spesialis Pembobol SD, Beraksi di 11 Lokasi

PURWOREJO, Polres Purworejo berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, Sabtu (22/2/2025) saat jumpa pers.

“Dalam kasus ini, korban atas nama Lisa Herawati yang beralamatkan di Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, mewakili manajemen SDN Tanjunganom, menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut,” ungkap AKBP Edy.

Aksi pencurian terjadi pada Jum’at (10/1/2025) sekitar pukul 06.30 di SDN Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip. Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran SD membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), seorang warga Kretegan, Desa Pogungkalangan Kecamatan Bayan.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya yakni telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen. Rinciannya, Kecamatan Bayan (1), Pituruh (1). Butuh (3), Grabag (1), Ngombol (2), Purwodadi (1), Bagelen (1), Gebang (1), dan di wilayah hukum Kebumen.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
• 1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam;
• 1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288;
• 1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859;
• 1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400;
• 1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron;
• 1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *