PURWOREJO, Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan seorang kepala desa, perangkat desa, serta satu orang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip.
Usai penetapan pada Kamis (24/7/2025), Kepala Desa berinisial PG, perangkat desa berinisial AW dan rekanan berinisial PDP itu langsung ditahan.
“Mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Purworejo perhari ini 24 Juli 2025,”ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim kepada media, Kamis (24/7/2025). Ia menerangkan, ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat dalam proyek pembangunan gedung serbaguna Desa Sawit dari tahun 2020 hingga 2023. Kerugian negara dalam proyek itu setidaknya mencapai Rp304,5 juta
Perbuatan para tersangka melanggar sangkaan primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Juga sangkaan subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo oleh penyidik sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 20 hari ke depan,” ungkapnya. (Dia)