Beranda ยป Remaja Putri di Banyuurip Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Lakukan Pemeriksaan Mata

Remaja Putri di Banyuurip Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Lakukan Pemeriksaan Mata

BANYUURIP, Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan KF (14) yang beralamat di Kecamatan Kaligesing. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 15.30, di dalam rumah milik korban di Kecamatan Kaligesing.

Dalam keterangan persnya pada Senin (17/3/2025), Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, bersama Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata.

Saat korban menyambut pelaku, MR kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Barang bukti tindak pencabulan

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *