Beranda ยป Polres Purworejo Bongkar Praktik Rentenir Berkedok Koperasi, Pinjam Rp600 Ribu Ditagih Rp7 Juta

Polres Purworejo Bongkar Praktik Rentenir Berkedok Koperasi, Pinjam Rp600 Ribu Ditagih Rp7 Juta

PURWOREJO, Kasus penagihan hutang yang berujung kekerasan di Desa Togoguwu, Kecamatan Kaligesing, menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa korban hanya meminjam uang sebesar Rp600 ribu, namun ditagih hingga Rp7 juta oleh kelompok penagih.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (4/5/2025), sekitar pukul 15.00. Aksi penagihan dilakukan secara kasar oleh empat orang pelaku di dapur dan halaman rumah korban di Dusun Sibentar. “Motifnya bermula dari utang sebesar Rp600 ribu yang dipinjam korban, dengan janji pelunasan satu minggu dan bunga Rp200 ribu. Namun jika tidak dibayar tepat waktu, bunga berjalan sebesar Rp200 ribu per minggu terus ditambahkan, hingga tagihan membengkak menjadi Rp7 juta,” jelas Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).

Penagihan dilakukan dengan cara intimidatif. Korban Ria Andori Mayda menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal oleh para pelaku yang sering melakukan aksinya sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya adalah karyawan dari tersangka utama berinisial DP, pemilik sebuah koperasi simpan pinjam ilegal bernama KSP Dwi Jaya Sebrakan (DJS). Koperasi ini diketahui menjalankan praktik rentenir berkedok usaha keuangan, dengan sistem bunga yang mencekik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu All New Xenia, helm, beberapa lembar surat perjanjian dan kuitansi, pakaian para pelaku, serta visum dan rekam medis para korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan subsider Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, dan subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *