Beranda ยป Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tingkat Kecamatan di Kabupaten Purworejo Terancam Tidak Ada Kegiatan, Ini Penyebabnya

Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tingkat Kecamatan di Kabupaten Purworejo Terancam Tidak Ada Kegiatan, Ini Penyebabnya

PURWOREJO, Peringatan Hari Ulang Tahun k- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan di Kabupaten Purworejo berpotensi tidak ada kegiatan alias batal seperti yang telah direncanakan. Penyebabnya yakni adanya laporan terkait kepanitiaan yang merupakan ASN dan memungut sumbangan kegiatan kepada masyarakat dengan menyebutkan nominal dan jangka waktu tertentu. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan terkait dengan tindak pemberantasan pungli yang diatur dalam PP nomor 87 tahun 2016.

Kecamatan yang sudah menyatakan tidak akan melanjutkan rencana kegiatan yakni Kutoarjo.dan Banyuurip.Kabarnya, beberapa kecamatan lain seperti Butuh, Grabag, Ngombol, dan Purwodadi pun melakukan hal yang sama. Panitia HUT RI Kecamatan Kutoarjo juga menyatakan akan mengembalikan pengumpulan dana untuk mendukung kegiatan tersebut.

Adapun Kecamatan Banyuurip, melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kecamatan selaku panitia HUT RI menyatakan pihak kecamatan mencabut ketentuan pemberian Sumbangan yang tercantum dalam surat Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Kecamatan Banyuurip Nomor 400.3.3/01/HUT-RI/VI/2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo Agus Widiyanto memberikan penjelasan. Dihubungi Purworejo News pada Jumat (2/8) malam, Agus menyampaikan, masalah tersebut sempat dirapatkan dengan Asisten 1 pada tanggal 30 Juli lalu.

Salah satu kemeriahan HUT RI tingkat kecamatan tahun lalu

“Terkait dengan adanya laporan atau kekuatiran dari panitia tingkat kecamatan yang melakukan sumbangan untuk peringatan HUT RI mengingat dalam ini mereka merupakan ASN. Selain itu juga disebutkan bentuk sumbangan untuk ASN golongan sekian besarnya sekian, yang mengikat dengan menyebutkan nominal tertentu dengan jangka waktu yang ditetapkan. Ini yang jadi permasalahan,” jelas Agus.

Ia melanjutkan, dalam hal ini sebenarnya pihak Inspektorat tidak akan mempermasalahkan dari kacamata hukum apabila sumbangan tersebut bersifat suka rela, tidak mengikat, dan dilakukan oleh masyarakat atau bukan ASN sebagai panitia kegiatan ini.

“Seperti Kecamatan Purworejo yang akhirnya mengikuti aturan tersebut dan mengganti panitia serta aturan dengan bentuk sumbangan sukarela atau tidak mengikat. Dalam rapat di Kesabngpol juga sudah disampaikan, ikuti saja aturannya, dalam hal ini panitianya jangan PNS dan sumbangannya jangan mengikat,” jelas Agus.

Pihaknya menyayangkan beberapa kecamatan yang mengambil sikap tidak melakukan kegiatan untuk memeriahkan HUT RI kecuali upacara bendera yang ketentuan anggarannya audah diatur. Dirinya berharap para camat dapat mengikuti Kecamatan Purworejo agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan seperti biasanya. (Dia)

Loading