PURWOREJO, Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2025, gaji Pensiunan PT Pos Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Purworejo berkurang. Hal itu karena Tunjangan Pangan (TP) dan sumbangan BJPS dihapus dari slip gaji mereka.
Penghasilan lain berupa bantuan pensiun sebesar maksimal Rp100 ribu pun hanya diberikan kepada mereka yang menerima penghasilan di bawah Rp1,2 juta dengan masa kerja minimal 20 tahun. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp1,2 juta tidak berhak mendapatkan bantuan pensiun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi tersebut membuat para pensiunan PT Pos Indonesia di Purworejo sedih dan kecewa. Mereka berharap agar nasibnya diperhatikan.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor PT Pos Cabang Purworejo, I Gusti Ayu Ketut Puspa memberikan tanggapan. Kepada media, Puspa menjelaskan bahwa dirinya sudah mengetahui kondisi tersebut. Baginya, keluh kesah para pensiunan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang disampaikan kepadanya selaku pihak manajemen.
“Ini merupakan kebijakan dari kantor pusat yang harus dijalankan dulu. Terkait bapak bapak dan ibu ibu yang menyampaikan aspirasi itu kami terima,” ucap Puspa saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (3/5/2025).
Dituturkan, sudah beberapa kali dirinya menemui mereka. Diakuinya, meski mereka kecewa, namun selaku pihak manajemen ia meminta agar menerima kebijakan tersebut dengan setulus hati. “Saya sampaikan agar diterima dengan setulus hati dulu, nanti kita lihat ke depannya seperti apa,” jelas Puspa.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan pada tanggal 28 April lalu. Saat ini tercatat ada 137 pensiunan PT Pos yang ada di kantor Purworejo dan Kutoarjo. Puspa pun kembali menegaskan, semua pensiunan PT Pos baik yang di Purworejo dan Kutoarjo diminta untuk menerima kebijakan tersebut dengan setulus hati. (Dia)