Beranda ยป Penantian Puluhan Tahun Berbuah Manis, 40 Warga PRSI Keseneng Purworejo Akhirnya Terima Sertipikat Hak Milik

Penantian Puluhan Tahun Berbuah Manis, 40 Warga PRSI Keseneng Purworejo Akhirnya Terima Sertipikat Hak Milik

PURWOREJO, Penantian panjang selama lebih dari tiga dekade akhirnya berbuah manis. Sebanyak 40 warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang mereka tempati sejak tahun 1991. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Ruang Arahiwang Setda, Selasa (10/6/2025).

Program Rumah Sub Inti merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak awal 1990-an untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah kabupaten. Meski telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun, para warga belum memiliki bukti kepemilikan yang sah hingga akhirnya difasilitasi oleh Pemkab Purworejo.

Bupati pun menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian proses pensertifikatan ini. “Alhamdulillah, pensertipikatannya berhasil dituntaskan. Dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, diharapkan saudara-saudara dapat hidup lebih tenang,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Purworejo untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan akuntabel. Sertifikasi aset menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, menghindari sengketa, serta mendukung pemanfaatan aset untuk pembangunan.

Bupati dan para penerima sertipikat

“Hari ini kita menyaksikan langkah konkret dari upaya tersebut. Saya berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan profesional, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program strategis,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan pula Sertipikat Hak Pakai (SHP) untuk beberapa aset milik daerah, yakni Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri, dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristianto kepada Pemkab Purworejo.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo juga mendapatkan Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Purworejo atas kinerja dan komitmennya dalam pelaksanaan pensertipikatan tanah milik Pemkab Purworejo.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Anggit Wahyu Nugroho melaporkan, sebelum menerima sertipikat, warga telah mendapatkan berita acara serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab pada 23 September 2024. “Setelah melalui beberapa prosedur pensertifikatan, pada tanggal 27 Mei 2025 terbit Sertipikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng,” ujarnya.

Salah satu penerima sertipikat, Wahyu, mengungkapkan rasa syukur dan lega setelah menerima sertipikat yang sudah dinantikan selama bertahun-tahun. Ia mengaku sempat merasa cemas karena telah menempati rumah tanpa sertifikat meski sudah membayar lunas.

“Rasanya lega sekali. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo yang sudah memperhatikan nasib kami dan menyelesaikan kasus ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masalah,” ungkap Wahyu. (Ita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *