Beranda ยป Pelaku Curas Asal Bantul Beraksi di Purworejo Pakai Sajam, 1 Pelaku di Bawah Umur

Pelaku Curas Asal Bantul Beraksi di Purworejo Pakai Sajam, 1 Pelaku di Bawah Umur

PURWOREJO, Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kios Well Rest Area Pasar Anom Kecamatan Grabag pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03.30 berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Tak sampai 24 jam, pelaku yakni A (18) dan PJA (16), keduanya warga Bantul, DIY, tak berkutik saat dibekuk petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menjelaskan kronologi kejadian. “Saat kejadian, kedua pelaku mendatangi kios korban yakni Sudir dan Kusrini. Pelaku mengancam dengan menggunakan celurit,” jelas Kapolres .

Saat kejadian berlangsung, Sudir melakukan perlawanan sehingga mendapatkan sabetan senjata tajam tersebut. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala, perut, dan tangan. Selain itu, pelaku juga menggasak uang senilai Rp3 juta.

Kapolres saat merilis kasus curas di Kecamatan Grabag

Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, polisi pun melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku yakni A (18) dan PJA (16), keduanya warga Bantul, berhasil diringkus.

“Pelaku dewasa saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut,” lanjut Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam, dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.

Dari pengakuan pelaku, senjata tajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta berfoya-foya. Kapolres menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari hasil penyidikan, ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku” ungkap Kapolres. Pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya. Yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *