Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Utama

PALANGKA RAYA, Ketimpangan struktur penguasaan tanah menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat. Keadaan itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, adalah akar persoalan pertanahan di Indonesia. Untuk mengatasinya, ia menilai program Reforma Agraria perlu menjadi instrumen utama dalam memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain, dibangun kebun kelapa sawit, yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” jelas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar jarak yang tercipta antara masyarakat lokal dan pelaku usaha karena rasa ketidakadilan itu bisa teratasi. “Supaya masyarakat sekitar juga terlibat dalam pembangunan. Dan kita memastikan masyarakat yang ada di Indonesia ini mempunyai hak yang sama, bisa garap tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.

Peserta rakor bersama Menteri Nusron di Palangka Raya

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memerlukan keterlibatan pihak pemerintah daerah. Menteri ATR/Kepala BPN mendapat mandat untuk menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, namun penentuan masyarakat penerima manfaat merupakan kewenangan kepala daerah. “Yang menentukan subyeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ungkapnya.

Di Kalteng, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, dengan sebaran program yang meliputi 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sedangkan Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut telah tercapai 100%.

Dalam rakor tersebut, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus berjalan searah agar manfaat program Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat. “Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian,  Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan jajaran. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *