Beranda ยป Paslon 01 Dilaporkan Lakukan Black Campaign dan Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Purworejo Nyatakan Tak Terbukti Melanggar

Paslon 01 Dilaporkan Lakukan Black Campaign dan Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Purworejo Nyatakan Tak Terbukti Melanggar

PURWOREJO, Dua laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Purworejo terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Cawabup nomor urut 01 Yophi Prabowo-Lukman Hakim, dinyatakan tak terbukti. Pengumuman hasil laporan itu pun telah dipasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu, Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo nomor 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Laporan atas Paslon nomor 01 itu antara lain adalah tentang kampanye mengandung SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Terlapor adalah Ustad Zainal Rahman alias Ustad Uje dan Cabup nomor 01 Yophi Prabowo.

Dalam video yang diunggah ke media sosial Youtube, Ustad Uje berceramah di depan para Purnawirawan Polri, berlokasi di RM Tandem, Kecamatan Bener. Dalam ceramah yang juga dihadiri oleh Cabup Yophi Prabowo, Uje menceritakan bahwa, dia adalah keturunan Cina (Tionghoa).

Namun dia tak rela Purworejo dipimpin oleh Cina. Ustad Uje tak menyebut nama, siapa yang dia sebut sebagai Cina.

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi yang dihubungi menyampaikan, menurut pandangan dari pelapor, isi ceramah Ustad Uje melanggar ketentuan pasal 69 UU pemilihan atau UU Pilkada dan contoh atau berkaitan juga dengan pasal 57 ayat 1 rutin di peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. Intinya menegaskan setiap orang dilarang menghina seseorang termasuk berkaitan dengan SARA dan seterusnya terhadap paslon bupati/wakil bupati.

Pelapor juga menyampaikan, terlapor menghasut atau melakukan kampanye hitam (black campaign). “Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti,” jelas Purnomosidi, Sabtu (2/11).

Laporan lainnya adalah Paslon Yophi-Lukman kampanye di sebuah rumah ibadah (klenteng). Paslon nomor 01 itu dituduh melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah. Sama seperti tuduhan melakukan black campaign, laporan tersebut juga dinyatakan tak terbukti.

“Selama masa kampanye, Bawaslu menerima tiga laporan dan menindaklanjuti tiga temuan pengawasan. Selain dua laporan yang tidak terbukti pelanggaran, lainnya adalah temuan Panwas di kasus Bukit Besek (pembukaan UMKM oleh Cabup nomor 2) yang awalnya ada dugaan pidana, tidak terbukti. Tapi melanggar perundang-undangan lain. Yang kena adalah Kades dan dua perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener,” kata Purnomo.

Kemudian hasil pengawasan yang terbukti adalah pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo terkait dengan SK kampanye dan sudah diperbaiki. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *