BAGELEN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) kembali melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran nilai ganti kerugian untuk yang kedua kalinya. Musyawarah dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA itu diadakan pada Kamis (21/11) di dua kecamatan sekaligus.
Kedua lokasi musyawarah tersebut yakni di Aula Balai Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen dan di Aula Balai Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi. “Dari target 38 bidang dengan hasil realisasi telah hadir dan setuju sejumlah 23 bidang, dan yang belum memberikan keputusan sebanyak 15 bidang,” jelas Andri di tengah acara.
dari 38 bidang tersebut, Andri merinci, Desa Bapangsari (sembilan bidang), Desa Bagelen (satu bidang), Desa Bugel (satu bidang), Desa Purwosari (lima bidang), Desa Watukuro (enam bidang), Desa Jogoboyo (satu bidang) telah setuju. “Adapun Desa Jogoboyo (15 bidang) belum menyatakan persetujuan/ keputusan,” lanjutnya.

Acara tersebut didampingi oleh BBWS Serayu Opak Yogyakarta dan KJPP MBPRU serta dihadiri oleh Forkompinca Kecamatan Bagelen, Purwodadi, dan para warga masyarakat Pihak yang Berhak (PYB) terdampak pengadaan tanah.
Andri melanjutkan, acara musyawarah dilaksanakan menjadi dua sesi supaya efektif dan efisien. Hal itu karena lokasi tanah dan alamat warga masyarakat terdampak terlalu jauh bila dijadikan satu. Terhadap PYB yang telah setuju hari ini juga langsung divalidasi untuk permohonan pemberian UGR.
“Adapun terhadap PYB yang belum menyatakan persetujuan akan kami lakukan musyawarah ulang pada tahap ketiga yang akan dilaksanakan di minggu depan,” tandas Andri. (Dia)