PURWOREJO, Tak hanya datang untuk mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak, kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke Purworejo juga memberikan pencerahan tentang makna pengambilalihan tanah telantar selama dua tahun oleh negara.
Dalam konferensi pers yang digelar usai acara pencanangan Gemapatas di Lapangan Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip, Nusron memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Dijelaskan, berdasarkan PP nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pengambilan alih tanah tersebut melalui prosedur selama 580 hari sebelum tanah diambil alih oleh negara.
“Jadi tanah milik warga selama dua tahun yang sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGU) maupun Hak Guna Usaha (HGU), akan masuk tahapan evaluasi dimanfaatkan atau tidak,” jelasnya.

Apabila tidak dimanfaatkan, misalnya dalam HGU disebutkan lahan tersebut untuk tanaman tebu, tapi tidak ada aktivitas tersebut, maka akan disampaikan pemberitahuan sampai batas waktu 180 hari atau enam bulan. Demikian pula dengan HGB, bila semula disebutkan untuk perumahan namun tidak juga dibangun, maka dilakukan hal serupa.
Setelah itu, bila dalam jangka waktu tersebut belum juga ada aktivitas apapun, akan diberikan surat peringatan (SP) 1 selama 90 hari. “Setelah dievaluasi selama batas waktu tersebut yang bersangkutan masih bandel, diberikan SP 2 jangka waktu 45 hari. Kemudian dilakukan evaluasi selama dua minggu, maka ada SP 3 dengan batas waktu 30 hari atau sebulan,” jelas Menteri Nusron.
Jika dalam jangka waktu tersebut masih juga bandel maka lokasi tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambilalih negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pihak lain yang membutuhkan, terutama yang belum punya tanah.
“Jangan sampai ada yang punya ribuan meter tanah tidak dipakai, sementara ada yang ingin memanfaatkan malah tidak bisa karena tidak punya lahan,” imbuhnya.
Sehingga total diberikan waktu 580 hari untuk mendayagunakan tanah tersebut. “Jadi pemerintah tidak serta merta (mengambilalih), ada prosesnya, termasuk tanahnya orang kecil tidak diambil karena pasti dimanfaatkan,” tegasnya.
“Dengan adanya kampanye Gemapatas diharapkan seluruh masyarakat yang punya tanah memasang patok di tapal batas dengan kulonuwun dulu kepada pemilik tanah di sampingnya agar terjadi kesepakatan,” tandas Menteri Nusron. (Dia)