Beranda ยป Melanggar Ketentuan Tata Ruang, Lokasi Karaoke dan Tempat Tinggal di Purwodadi Purworejo Dibongkar, Pemilik Lakukan Perlawanan

Melanggar Ketentuan Tata Ruang, Lokasi Karaoke dan Tempat Tinggal di Purwodadi Purworejo Dibongkar, Pemilik Lakukan Perlawanan

PURWODADI, Pemerintah Kabupaten Purworejo tegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya yakni dengan membongkar paksa bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan sebuah rumah milik Hengki Wijaya Kusuma di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).

Pembongkaran paksa dilakukan karena pihak pemilik bangunan tidak mengindahkan ketentuan tata ruang dan telah diberikan sanksi sejak 9 Oktober 2024. Himbauan pembongkaran mandiri pun tidak diindahkan hingga akhirnya dibongkar paksa menggunakan backhoe.

Sejumlah petugas gabungan dikerahkan untuk mengawasi dan mengamankan jalannya pembongkaran yang menyita perhatian warga. Petugas yang dikerahkan berasal dari 50 personel Satpol PP, 30 Polri, 15 TNI, serta dinas terkait.

Wakil Bupati Dion Agasi yang memimpin jalannya eksekusi menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. “Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. “Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri,” ucap Dion.

Wakil Bupati Dion Agasi memimpin jalannya eksekusi

Ia menandaskan, Pemkab Purworejo akan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang dan sejenisnya. Hal tersebut untuk memastikan terwujudnya keteraturan dan kepastian hukum di Kabupaten Purworejo.

Atas tindakan tersebut, pemilik karaoke dan rumah yang dibongkar, Hengki Wijaya Kusuma melakukan perlawanan. Namun aksi Hengki berhasil diamankan oleh petugas yang sudah bersiaga di lokasi.

Ia menilai penertiban dilakukan secara tebang pilih. “Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong!,” tukas Hengki dengan nada emosi.

Senada dengan wabup, Kasatpol PP Damkar Budi Wibowo menegaskan, penertiban dilakukan karena yang bersangkutan mendirikan bangunan di atas tanah lestari. “Ini harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto mengatakan, jika tidak ditangani secara tepat, pelanggaran tata ruang di lingkungan hijau berkelanjutan akan mengakibatkan ketahanan pangan dalam tekanan. Upaya yang dilakukan oleh Pemkab Purworejo ini adalah upaya yang tidak sebentar. Tahun 2022 telah dilakukan indentifikasi terhadap pelanggaran.

“Hari ini kita sampai di titik mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Apa yang sudah kita lakukan hari ini merupakan milestone untuk penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang lebih intensif ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa di pulau Jawa, lahan hijau berkelanjutan berkurang antara 60.000 sampai 80.000 hektar hanya dalam 1 tahun. “Itu terjadi karena alih fungsi. Memang terlihat tidak seberapa luas, tetapi jika ini banyak terjadi maka akumulasinya luar biasa,” jelasnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *