PURWOREJO, Jajajaran Bawaslu Kabupaten Purworejo menertibkan raturan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo pada Rabu (13/11).
Tim gabungan dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyisir APK melanggar di tiga rute kecamatan. Yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen, dan arah Kecamatan Kutoarjo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi di tengah penertiban APK mengatakan, APK yang melanggar diantaranya mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai politik, dipasang di jembatan, pohon, dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan.
“Jumlah APK yang kami tertibkan kali ini lebih sedikit dibanding penertiban yang pertama. Hal ini membuktikan bahwa Tim Paslon sudah memperhatikan tatacara pemasangan APK yang benar,” tuturnya.
Disebutkan, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Purworejo. Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman. “Penertiban dimulai dari pagi sampai sore hari. Satu hari selesai. Satpol PP menerjunkan 32 personel untuk ikut dalam penertiban ini,” imbuh Rinto.
Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiyatus Solikhah mengatakan, dalam kegiatan itu Bawaslu Purworejo menerjunkan tiga unit truk pengangkut APK dan satu unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar. Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo. KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke Tim Paslon agar APK ditertibkan secara mandiri.
“Tertib dalam memasang APK penting dilakukan tim paslon agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan wilayah. Kami terus mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar,” katanya.
Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Selain itu Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Dia)