PURWOREJO, Terkait kartu keluarga (KK) yang digunakan sebagai syarat saat masa penerimaan murid baru (PMB), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purworejo menyatakan hanya melakukan verifikasi dan validasi (verval) data yang berasal dari panitia. Hal itu karena Dukcapil punya data real kependudukan. Namun bukan berarti Dukcapil sebagai pihak yang menentukan, seperti dugaan sebagian masyarakat.
“Kami tidak terlibat secara langsung dalam hal SPMB, karena kami hanya sebagai verifikator yang mengetahui eksistingnya pemohon atau yang bersangkutan,” ucap Kadin Dukcapil, Suryadi saat menyampaikan paparan dalam acara forum konsultasi publik (FKP), di aula kantor setempat, Kamis (17/4/2025).
Suryadi menambahkan, dengan adanya scan barcode, akan diketahui keaslian KK tersebut, yakni dilihat dari warnanya saat discan. “Warna biru berarti KK tersebut asli, kuning sudah ada perubahan, dan merah berarti palsu,” jelasnya.

Tak hanya untuk SPMB, data dari Dukcapil juga digunakan untuk validasi penerima bansos dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, masyarakat Purworejo itu unik. Mereka masih senang menerima bansos walaupun secara finansial atau kategori tidak berhak menerima. Termasuk yang diterima menjadi calon PPPK atau anggota TNI Polri namun datanya dibuat menjadi mutasi.
Meski demikian pihaknya juga menerapkan sistem kehati-hatian termasuk kepada anggota keluarga yang pindah tapi belum berusia 17 tajun sehingga harus ada rekomendasi dari orang tua, termasuk pisah KK.
Dalam forum tersebut, pihak DinsosdaldukKB mengapresiasi DinDukcapil yang merasa terbantu terkait pendataan ODGJ terlantar melalui sidik jari. Berdasarkan sidik jari tersebut kemudian identitas mereka diketahui dan didata. Pihak setda juga memberikan apresiasi kepada DinDukcapil yang melakukan kegiatan FKP empat kali dalam setahun. Padahal instansi lain hanya sekali dalam setahun. (Dia)