PURWOREJO, Ruko Plaza yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo tak terasa hampir lima tahun mangkrak. Terhitung sejak Desember 2019 hingga kini, puluhan rumah toko yang sebelumnya menjadi kawasan bisnis dan perdagangan itu ditinggal para pengguna bangunan dalam keadaan kosong.
Beberapa bangunan pun dibongkar tak beraturan sehingga menimbulkan kesan kumuh. Padahal kawasan ini menjadi salah satu etalase Purworejo khususnya yang masuk atau datang dari arah utara (Magelang, Wonosobo, dan sekitarnya).
Area bekas Ruko Plaza seluas 9.596 m2 tersebut rencananya akan digunakan untuk Sport Center. Pembangunannya direncanakan akan berlangsung pada tahun 2025 atau tinggal menunggu beberapa bulan saja. Namun hingga saat ini penyelesaian masalah Pemda dengan investor yakni PT Inter Wheeller Dunia (IWD) belum jua selesai.
Ditemui di ruangannya, Kabag Hukum Setda Purworejo Puguh Trihatmoko memberikan penjelasan. “Pihak Pemda menyewakan tanah Ruko Plaza seluas 9.596 m2 senilai Rp 250 juta selama 30 tahun terhitung mulai tahun 1989 hingga 2019,” jelas Puguh kepada Purworejo News, Jumat (23/8).
Tanah tersebut kemudian disewakan oleh IWD kepada pihak ketiga. Tercatat ada 39 Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGB) yang kemudian dibangun ruko. Namun 13 bidang diantaranya digunakan oleh IWD, sisanya yakni 26 lainnya disewakan kepada pihak ketiga.
“Ini kan kerjasama pemda dan IWP, dimana tanah milik pemda. Pemda memang memberi izin kepada IWP untuk menyewakannya kepada pihak ketiga. Kan seharusnya IWP mengembalikan aset tanah tersebut kepada pemda karena kontraknya sudah selesai. Kewajibannya saat menyerahkan ya semuanya, semula kosong ya saat dikembalikan juga dalam keadaan dikosongkan semua,” tutur Puguh.
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk somasi dan dimenangkan oleh pemda, sehingga IWP harus mengembalikan tanah ke pemda karena sudah selesai masa kontrak. Pemda juga melakukan peringatan melalui surat teguran pertama dan kedua melalui surat pada bulan Maret 2022.
Puguh menegaskan, sampai sekarang pihak IWD belum melaporkan kepada pemda terkait kelanjutan dari proses penyelesaian kepada pihak ketiga. Ia mengakui, panjangnya proses karena investor melibatkan pihak ketiga sebagai pemilik bangunan yang mungkin juga belum menyelesaikan urusannya dengan IWD tersebut.
Dijelaskan, setelah proses serah terima selesai, bangunan tersebut akan diserahkan ke bagian aset pemda. Selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan Sport Center.
Puguh pun berjanji akan lebih intens melakukan intervensi kepada pihak IWD. “Kami tetap mengikuti aturan. Langkah pertama persuasif, selanjutnya kami berharap bisa diselesaikan dengan baik. Kalau upaya tersebut belum juga berbuah hasil akan dilakukan upaya hukum,” tegasnya.
Ia pun menyebutkan akan membahas dan menindaklanjuti permasalahan tersebut dalam rapat yang akan dilaksanakan Selasa (27/8) mendatang bersama Dinas KUKMP selaku pembina pengguna bangunan ruko Plaza. (Dia)