PURWOREJO, Dua tempat hiburan di Purworejo yakni Karaoke dan Cafe Octopus Betty di Desa Niten Kecamatan Banyuurip dan Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi segera dieksekusi. Hal itu karena dua tempat karaoke tersebut telah melewati batas waktu pembongkaran selama 60 hari kalender sejak tanggal 9 Oktober 2024.
Sanksi administratif terhadap kedua tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut mengemuka dalam Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo yang digelar di Ruang Bagelen Kompleks Setda, Jum’at (3/1/2025).
Bupati Yuli Hastuti yang menghadiri rakor menyebutkan, pengenaan sanksi administratif memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang. “Saat ini pemda sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo,” kata bupati.
Dikatakan pula bahwa hal itu untuk menindaklajuti Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 7 Agustus 2024.
“Pemkab Purworejo telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender,” imbuh bupati.
Hal tersebut, tandasnya, adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang. “Pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.”
Sementara itu pimpinan rapat, Pj Sekda Ahmad Kurniawan Kadir menerangkan bahwa rakor ini merupakan langkah lanjutan dari pemkab yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.
“Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut,” jelasnya.
Adapun Kepala Satpol PP Budi Wibowo usai mengikuti rakor menjelaskan, eksekusi secepatnya akan dilakukan terhadap dua lokasi karaoke yang membandel tersebut. “Kita sedang melakukan persiapan (eksekusi). Tunggu tanggal mainnya. Tentunya harus kita tegakkan aturan yang ada agar kewibawaan pemerintah tetap tegak,” tegasnya. (Dia)
Yo akeh sing podo ngomong, kok rung sido dibongkar, jwbane mbuh ra ngerti
Queen dan litta Hong kapan bongkar,masak depan makam pahlawan malah buat tempat maksiat