PURWOREJO, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto selaku Ketua Pelaksana Pengerjaan Pembangun Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA pada Sungai Bogowonto, bergerak cepat menyelesaikan proyek yang telah dinanti masyarakat tersebut. Hari ini, Jum’at (8/11) pihaknya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Surono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU untuk segera melakukan appraisal atau penilaian terhadap wilayah terdampak.
Dari total 177 bidang yang terdampak, tahap pertama ini sebanyak 58 yang akan dilakukan appraisal atau penilaian berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi (iden inven) yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPN.
PPK Pengadaan Tanah BBWSSO Surono menjelaskan, 58 bidang tersebut tersebar di empat desa di Kecamatan Ngombol. Yakni Desa Pejagran (21), Wasiat (19), Jogoboyo (14), dan Tunjungan (4). “Appraisal dilakukan selama tujuh hari, mulai hari Jumat ini hingga Jumat mendatang,” ucapnya.
Adapun pimpinan cabang sekaligus salah satu tim penilai dari KJPP MBPRU yakni Uswatun Khasanah mengatakan, tugas mereka adalah melakukan koordinasi, menilai obyek terdampak, dan hasilnya akan diserahkan kembali kepada ketua pelaksana (Kepala BPN Purworejo).
Di sisi lain, Andri Kristanto menjelaskan, sesuai rencana, hari ini pihaknya mengundang tim penilai pertanahan independen yang sudah ditunjuk BBWSSO. “Sebelum bekerja, semuanya harus sudah mendapat SK penetapan dari ketua pengadaan tanah (Kepala BPN, red) yang akan menilai fisik dan non fisik yang terdampak bangunan dan tanam tumbuh,” jelas Andri usai acara.
Dijelaskan bahwa tim KJPP dalam bekerja harus berdasarkan inven iden yang sudah dilakukan oleh BPN. “Mulai hari ini tim mulai bergerak untuk membandingkan dan mengecek iden inven yang telah dilakukan sebelumnya,” imbuh Andri.
Selain penyerahan SK, juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Penyerahan Data Nominatif (Danom) dan Peta Bidang Tanah (PBT) antara BPN, KJPP dan PPK BBWSSO. Data Danom dan PBT diperlukan oleh KJPP untuk acuan dalam menilai.
Adapun referensi harga tanam tumbuh dapat menggunakan SK bupati sebelumnya yang digunakan saat penilaian harga di Desa Wadas beberapa waktu lalu.
Andri menegaskan, dalam bekerja semuanya harus menerapkan 4K. Yaitu komunikasi, koordinasi, kolaborasi, dan komitmen. Dirinya berharap, tahap pertama pekerjaan di empat desa akan selesai Jumat mendatang. Bahkan ia menargetkan sebelum waktunya sudah selesai. Demikian pula dengan wilayah lainnya nanti. Terlebih beberapa sanggahan yang berasal dari Desa Jogoboyo, Watukuro, dan Purwosari sudah clear.
Setelah tahap pertama selesai, dilanjutkan dengan tahap berikutnya hingga akhirnya target 177 bidang dapat terselesaikan. (Dia)