PURWOREJO, Usai tiga tersangka kasus Mini Zoo yang merugikan negara miliaran rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyatakan telah memeriksa 48 saksi dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Didampingi Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi, Kajari Widi Trismono menyebutkan, Kejari Purworejo sedang mendalami keterkaitan pihak lain dan memeriksa sebanyak 48 saksi. Termasuk eks Kadinporapar dan juga pimpinan daerah pada era pembangunan Mini Zoo saat itu.
“Kalau memamg ada peran yang jelas dari para saksi, kita tidak akan segan-segan menetapkan sebagai tersangka. Kita dalami siapa yang terlibat, siapa yang memerintahkan,” ungkap Widi kepada awak media di Kantor Kejari Purworejo, Senin (30/3/2026) sore.
Dijelaskan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan penyimpangan sehingga mengakibatkan bangunan seperti yang sekarang ini.
Adapun tahapan selanjutnya, imbuh Widi, berupa pemeriksaan lanjutan dan
pemberkasan. “Kalau berkas perkara sudah lengkap, kita lanjutkan,” kata Kajari.
Ia menegaskan, pihaknya ingin segera menyelesaikan masalah yang sudah menjadi pertanyaan dan menyita perhatian masyarakat Purworejo selama ini. “Kami bukan lambat, tapi kami bekerja berdasarkan bukti supaya tidak menzalimi orang,” tegasnya.
Kajari pu berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Siapapun itu kita akan tindak lanjut,” tandasnya.
Diketahui, ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Mini Zoo dan merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar. Ketiganya ditetapkan melanggar pasal UU Pidana dan Tipikor dengan ancaman penjara sekitar 20 tahun. (Dia)






































































Comment